SuaraMasyrakat.com /Batang,- Masyarakat Pertanyakan Legalitas Serta proses pengolahan Limbah Pabrik Gondo di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar , Kab. Batang, yang mana pemiliknya adalah Lurah Desa itu.
Menurut informasi dari masyarakat, Pabrik Gondo yang diduga ilegal tersebut adalah milik kepala Desa Tumbrep bernama Najib. ( 12/11/2024 )
Selain tidak berizin, limbah pabrik tersebut jiga dibuang ke aliran sungai. Menurut pantauan awak media di lokasi Pabrik, pihak pabrik sengaja membuang limbah ke aliran sungai yang tidak jauh dari lokasi pabrik.
Awalnya Awak media mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menelusuri informasi tersebut ke TKP, ternyata benar adanya. Pihak pabrik membuang limbah langsung kesungai dengan menyambungkan paralon air limbah dari pabrik ke sungai yang tidak jauh dari lokasi pabrik.
Salah seorang masyarakat Kecamatan Tumbrep, yang tidak mau disebut namanya mengatakan, tindakan pihak Pabrik sangat di sesalkan padahal dia adalah Kepala Desa yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, ucapnya.
seharusnya jelas tempat pembuangan limbahnya, diolah atau dibuang ke tempat yang aman, ini malah dibuang ke aliran sungai, yang mana air sungai tersebut sering dipakai oleh warga untuk menopang kehidupan merekan setiap harinya, imbuhnya.
“Harusnya jangan buang sembarang limbahnya, tidak sesuai prosedur nanti menimbulkan bakteri bibit penyakit terhadap masyarakat, tambahnya.
Kami akan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) untuk segera memeriksa Pabrik yang diduga Ilegal ini agar bisa ditertipkan, imbuhnya.
Kita juga akan mempertanyakan kepada pihak pabrik, dari mana bahan baku tersebut di dapatkan oleh pak Lurah, padahal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak mengizinkan adanya kegiatan penyadapan getah pinus, timpanya.
Najib, Kepala Desa Tumbrep sekaligus pemilik pabrik, saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya tidak ada tanggapan.
“Jika terbukti ilegal, serta membuang limbah ke aliran sungai, Pabrik tersebut bisa ditutup permanen karena keberadaanya tidak diakui oleh undang-undang dan pemiliknya bisa di pidana.”
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf c Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ( Tim )
Penulis : Rvl
Editor : Rvl