Masyarakat Pertanyakan Pengolahan Limbah Pabrik Gondo Yang di Duga Ilegal Milik Kepala Desa Tumbrep

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraMasyrakat.com /Batang,- Masyarakat Pertanyakan Legalitas Serta proses pengolahan Limbah Pabrik Gondo di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar , Kab. Batang, yang mana pemiliknya adalah Lurah Desa itu.

Menurut informasi dari masyarakat, Pabrik Gondo yang diduga ilegal tersebut adalah milik kepala Desa Tumbrep bernama Najib. ( 12/11/2024 )

Selain tidak berizin, limbah pabrik tersebut jiga dibuang ke aliran sungai. Menurut pantauan awak media di lokasi Pabrik, pihak pabrik sengaja membuang limbah ke aliran sungai yang tidak jauh dari lokasi pabrik.

Awalnya Awak media mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menelusuri informasi tersebut ke TKP, ternyata benar adanya. Pihak pabrik membuang limbah langsung kesungai dengan menyambungkan paralon air limbah dari pabrik ke sungai yang tidak jauh dari lokasi pabrik.

Baca Juga :  Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Sekema Investasi WPONE,Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Salah seorang masyarakat Kecamatan Tumbrep, yang tidak mau disebut namanya mengatakan, tindakan pihak Pabrik sangat di sesalkan padahal dia adalah Kepala Desa yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, ucapnya.

seharusnya jelas tempat pembuangan limbahnya, diolah atau dibuang ke tempat yang aman, ini malah dibuang ke aliran sungai, yang mana air sungai tersebut sering dipakai oleh warga untuk menopang kehidupan merekan setiap harinya, imbuhnya.

“Harusnya jangan buang sembarang limbahnya, tidak sesuai prosedur nanti menimbulkan bakteri bibit penyakit terhadap masyarakat, tambahnya.

 

Kami akan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) untuk segera memeriksa Pabrik yang diduga Ilegal ini agar bisa ditertipkan, imbuhnya.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Kota Pemalang Menahan 1Unit Mobil Dengan Status Tidak Jelas.Pemilik Mobil Kecewa Terhadap Pelayanan Kepolisian

Kita juga akan mempertanyakan kepada pihak pabrik, dari mana bahan baku tersebut di dapatkan oleh pak Lurah, padahal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak mengizinkan adanya kegiatan penyadapan getah pinus, timpanya.

Najib, Kepala Desa Tumbrep sekaligus pemilik pabrik, saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya tidak ada tanggapan.

“Jika terbukti ilegal, serta membuang limbah ke aliran sungai, Pabrik tersebut bisa ditutup permanen karena keberadaanya tidak diakui oleh undang-undang dan pemiliknya bisa di pidana.”

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf c Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ( Tim )

Penulis : Rvl

Editor : Rvl

Berita Terkait

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Di Pekalongan Ini Dibekuk Polisi
Dianggap Menyalahi Aturan Joko Purnomo S.H Ajukan Praperadilan
Rd Hj Sri Heviyana Ketua PMI Kab Cirebon Melantik PMI Tingkat Kecamatan Sekabupaten Cirebon Masa Bakti 2024-2029
3 Pelaku Kelompok Genk Motor Yang Hilangnya Nyawa Pelajar SMAN 1 Kaliwedi Sampai Saat Ini Belum Tertangkap
Saksi Tidak Dipanggil, Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat
Dalam Rangka Hari Jadi Dan Hari Kartini Pemerintah Kecamatan Kaliwedi Ajak Masyarakat Donor Darah
Sempat Buron Selama 2 Tahun,Tim Buru Sergap Polres Batang Berhasil Menangkap Pelaku
GEGER JAMBI ! IBU STROKE DI TEMPAT,DUA OKNUM POLISI DITUDING INTIMIDASI WARGA DI RUMAH SENDIRI – HATI NURANI PUBLIK TERLUKA!
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:10 WIB

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Di Pekalongan Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:03 WIB

Dianggap Menyalahi Aturan Joko Purnomo S.H Ajukan Praperadilan

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:10 WIB

Rd Hj Sri Heviyana Ketua PMI Kab Cirebon Melantik PMI Tingkat Kecamatan Sekabupaten Cirebon Masa Bakti 2024-2029

Senin, 28 April 2025 - 14:48 WIB

3 Pelaku Kelompok Genk Motor Yang Hilangnya Nyawa Pelajar SMAN 1 Kaliwedi Sampai Saat Ini Belum Tertangkap

Jumat, 25 April 2025 - 19:19 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Dan Hari Kartini Pemerintah Kecamatan Kaliwedi Ajak Masyarakat Donor Darah

Berita Terbaru