Sidang Praperadilan Waldy(Motoris) Yang di Tetapkan Sebagai Tersangka Mendatangkan Ahli Hukum

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Barito Utara.-suaramasyarrakat.com// Sidang Praperadilan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Teweh guna meminta keadilan untuk saudara Waldy Sopir Motoris yg kini di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pol Airut Polda Kalimantan Tengah telah mencapai babak memakai sudut pandang Ahli Hukum Pidana.

 

Di mana terlihat di ruang sidang dari Penuntut Umun di wakili oleh 3 Advokat dari Murung Raya yaitu,Adv.Fahmi Indah Lestari,SH.,MH,Adv.Nasir Hayatul Islam,SH.,MH,dan Sukerman,SH dan di sisi termohon Pihak Polairut Polda Kalimantan Tengah dan di hadiri beberapa masyarakat yang ingin memperjuangan kan keadilan yang seadil adilnya pada tanggal 13/08/2025.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat

 

Di mana Praperadilan adalah tempat kita mencari keadilan sesuai dengan prinsip KUHP “Menjunjung tinggi HAM dan menjamin kesamaan dari kedudukan yang sama dalam Hukum dan pemerintah sesuai Konsideran UU No 8 tahun 1981 huruf a.

 

Begitupun juga penjelasan yang di sampaikan sang ahli bahwa penetapan tersangka harus sesuai dengan proses serta tahapan yang sesuai dengan putusan MK No.21/PUU-Xll/2014.

 

Penuntut Umum dari pemohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Muara Teweh agar bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya.Agar hukum di mata masyarakat kecil tidak pilih kasih hanya bisa untuk masyarakat kalangan atas saja.

Baca Juga :  Sukses Berwirausaha, Bhabinkamtibmas di Pekalongan Raup Omzet Belasan Juta dari Budidaya Lele

 

Dari beberapa tahapan sidang Praperadilan yang telah berjalan di harapkan oleh Penuntut Umum Pemohon bisa memberikan Keadilan untuk saudara waldy yang selama ini sudah di jadikan tersangka walupun tahapan dan bukti bukti yang masih kurang sesuai dengan yang di sampaikan oleh sang ahli pidana.

 

Keluarga saudara waldy dan masyarakat berharap Keadilan bisa di rasakan oleh masyarakat kecil yang hanya mampu meminta dan berdo’a untuk bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.Ucap salah satu Keluarga waldy(Motoris)

Berita Terkait

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana, Ketua Fadlon Dampingi Bupati Armia Fahmi
Akses Jalur Lintas Bireuen – Takengon di Wih Porak PRG Kembali Lumpuh, Ini Sebabnya
Bupati Armia Fahmi Terima Kunjungan IDH dan Delegasi Belanda, Bahas Ini
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

Berita Terbaru