Rutan Batam Ikuti Kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh KPK RI Secara Virtual

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Batam,-suaramasyarakat.com..// Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual pada Rabu (16/07).

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembentukan budaya integritas di lingkungan kerja serta sebagai langkah proaktif dalam mencegah terjadinya penyimpangan, khususnya terkait gratifikasi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Ibu Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama dan memberikan pemaparan mendalam mengenai urgensi pelaporan gratifikasi serta mekanisme pengendaliannya.

Baca Juga :  Anev Program Ketahanan Pangan Polri, Polda Maluku Akan Koordinasi Tingkatkan Hasil Panen Jagung 

Dalam paparannya, Nensi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban yang diemban.

Lebih lanjut dijelaskan, gratifikasi tidak semata-mata berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, diskon, pinjaman tanpa bunga, atau keuntungan lainnya yang diterima secara langsung atau tidak langsung.

 

Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem pelaporan KPK yang telah disediakan, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.

Baca Juga :  Wabup Bireuen Irup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke 80, Paskibraka Sujud Syukur

 

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai entitas baru dipandang perlu untuk segera menyusun dan menetapkan kebijakan internal terkait pengendalian gratifikasi.

 

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara kelembagaan dan menyesuaikan dengan struktur organisasi serta kewenangan baru yang dimiliki.

Partisipasi aktif Rutan Batam dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk turut membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.(Dewi)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi
Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Berita Terbaru