Pengadilan Agama Ungkap Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gara2 Judi Online

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyarakat.com / Batang,- Judi online (judol) menjadi satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Batang. Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat setidaknya ada 20 perkara gugat cerai sepanjang 2024.

“Dari 1.335 perkara gugat cerai yang masuk ke PA Kabupaten Batang sepanjang 2024, 20 di antaranya karena faktor judi online,” ungkap Ketua PA Batang Ikin.

Menurut Ikin perkara gugat cerai lebih tepat masuk pada poin perselisihan rumah tangga karena tak adanya nafkah. Sedangkan pada kasus judi online yang menjadi satu pemicu perceraian angkanya hanya 1,4 persen dari seluruh perkara yang masuk.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Morowali Utara dan Pemda laksanakan sidak Harga Beras di Pasar Beteleme

Ia menjelaskan alasan judi termasuk satu pemicu perceraian lantaran kebiasaan buruk berjudi akan membuat pasangan menjadi tidak jujur lagi terkait keuangan dalam rumah tangga.

“Kemudian juga mengakibatkan kecanduan sehingga mudah terjerat utang sehingga kondisi ekonomi menjadi bermasalah seperti istri tidak lagi menerima nafkah,” katanya.

Setelah masalah keuangan rumah tangga tidak teratasi maka yang akan terjadi adalah pasangan mulai tidak lagi bisa berfikir rasional seperti mulai berani menjaminkan harta yang di miliki termasuk sertifikat rumah dan sejenisnya.

“Kalau sudah tidak lagi harmonis dalam rumah tangga maka dengan mudah pasangan terutama istri akan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke PA Agama,” jelas Ikin.

Baca Juga :  Ketua DPC PEMBASMI Kabupaten Batang Tegas Membela Masyarakat, DPC PEMBASMI Tunjukkan Keberanian dalam Mengawal Proses Hukum

Adapun rincian 1.335 perkara yang di tangani PA Agama Kabupaten Batang, 967 di antaranya permohonan gugat, 207 cerai talak, 114 perkara dispensasi kawin dan 115 perkara asal-usul anak serta 1 perkara ekonomi syariah.

Lalu rincian lainnya seperti 11 perkara perwalian, 6 perkara Isbat nikah, 3 perkara wali adhol, 3 perkara harta bersama dan 2 perkara penetapan ahli waris serta 2 perkara warisan.

“Ada lagi 1 perkara terkait izin berpoligami dan 5 perkara lain-lain yang tidak terperinci,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat
Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon
Pengawas SPBU Tolitoli Utara Sebut Penyaluran Pertalite Subsidi Berjalan Lancar
Dua Proyek Renovasi di BKKBN Pati Jadi Sorotan, Satu Proyek Tanpa Papan Informasi Dihentikan, Karena Pembesian Diduga Tak Sesuai Spek
Aktivitas Pelayaran Mulai Berjalan di Pelabuhan Leok, Kapal Kargo Angkut Semen dan Kopra
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Jumat Keliling Polres Tolitoli, Kapolres Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Berbagi di Hari Sumpah Pemuda, Aksi BMK Kosgoro Maluku Hadirkan Senyum Warga Ambon

Berita Terbaru