“Pemkot Pekalongan Tandatangani Perjanjian Sewa Gedung Sri Ratu dengan PT Nuansa Merdeka Jaya”

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan.-suaramasyarakat.com.//

Pemerintah Kota Pekalongan menandatangani perjanjian sewa eks Gedung Sri Ratu dengan PT Nuansa Merdeka Jaya, Kamis (3/7/2025), di Ruang Terang Bulan Setda. Gedung yang dulunya dikenal sebagai Plaza Batik itu akan difungsikan kembali setelah hampir satu dekade kosong.

 

Penandatanganan disaksikan Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), Sekda Nur Priyantomo, jajaran Pemkot, dan pihak penyewa.

 

“Alhamdulillah, setelah menempuh proses yang tidak sebentar, akhirnya pada hari ini, 3 Juli 2025, kita bisa menandatangani kontrak untuk eks Gedung Sri Ratu yang berlokasi di Jalan Merdeka ini dengan PT Nuansa Merdeka Jaya. Mudah-mudahan langkah ini bisa menjadi upaya kita bersama untuk membangkitkan kembali kenangan dan kejayaan gedung ini, yang dulu begitu dikenal masyarakat sebagai Plaza Batik,” ujar Wali Kota Aaf.

Baca Juga :  2,3 juta Masyarakat Jabar Dalam Antrean Kepesertaan PBI-JKN Akan Diverifikasi

 

Gedung ini akan digunakan sebagai pusat ritel modern bernama AZKO, yang sebelumnya dikenal sebagai ACE Hardware dan Informa, dengan produk perlengkapan rumah tangga dan gaya hidup.

 

“Dengan adanya ritel Azko nantinya, masyarakat Pekalongan tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar kota untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan rumah dan produk gaya hidup. Semuanya bisa tersedia lengkap di kota sendiri. Hal ini tentu juga diharapkan akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemkot,” jelas Aaf.

Baca Juga :  Modal Kecil Untung Besar: Pemberdayaan UMKM Kemplang di Tanjung Lago

 

Nilai sewa ditetapkan sekitar Rp2 miliar untuk masa kontrak lima tahun. Proses legal dan administratif telah dikaji mendalam oleh notaris.

 

“Alhamdulillah, semuanya lancar dan aman secara administratif. Kontrak juga sudah dikaji sangat detail. Sekarang tinggal PT Nuansa Merdeka Jaya yang akan menentukan kapan memulai proses pembangunan maupun renovasi gedung tersebut,” imbuhnya.

 

Gedung Sri Ratu terakhir digunakan pada 2015 dan dikembalikan ke Pemkot pada 2020. Pemerintah juga masih membuka peluang kerja sama dengan investor lain untuk pemanfaatan eks Gedung Atrium di area yang sama.

 

 

Sumber Berita: Pemkot Pekalongan

Berita Terkait

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana, Ketua Fadlon Dampingi Bupati Armia Fahmi
Akses Jalur Lintas Bireuen – Takengon di Wih Porak PRG Kembali Lumpuh, Ini Sebabnya
Bupati Armia Fahmi Terima Kunjungan IDH dan Delegasi Belanda, Bahas Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

Berita Terbaru