Aceh Tamiang – suaramasyarakat.com // Diklaim viral di berbagai media selama ini menggarap areal tanah pertanian disebut kawasan hutan, para warga masyarakat Desa (Kampung) Kuala Pusong Kapal (KPK) Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang pertanyakan kepada pemerintah.
Para warga bertanya, apakah mereka bukan hidup di negara yang sudah merdeka 81 tahun dan apakah mereka masuk dalam kategori masyarakat terpinggirkan dari implementasi Undang-undang Dasar (UUD) 1945?
Tokoh masyarakat Desa (Kampung) Kuala Pusong Kapal merasa resah atas informasi simpang siur terkait pembukaan lahan pertanian di wilayahnya kini diklaim sebagai kawasan hutan.
Tokoh masyarakat, Rahmad (74), akrab disapa Wak Ude, menegaskan warga di desa ini hanyalah masyarakat kecil yang ingin bertahan hidup dan mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Sudah cukup kami menjadi korban konflik hingga hidup berpindah-pindah sampai lokasi demi bertahan hidup bersama keluarga, jangan jadikan kami korban konflik pertanahan dimasa sekarang,” ujar Rahmad kepada media dan Tim Relawan PGX Aceh.
“Kami ini masyarakat lemah, hidup kami sebagai nelayan dan petani kecil, tolong selamatkan keluarga kami,” ujar Wak Ude, Rabu (22/10/2026).
Rahmad alias Wak Ude menjelaskan, warga Kampung Kuala Pusong Kapal merupakan korban konflik yang direlokasi ke daerah tersebut sejak tahun 2002 oleh Pemerintah Aceh Tamiang. Lahan mereka buka saat ini bukanlah hutan perawan, melainkan lahan sudah digarap orang tua mereka sejak dulu.
“Dari dulu lokasi yang kami buka itu sudah digarap orang tua kami, akibat konflik kami tinggalkan,” sebut Wak Ude saat ini menjabat Imam Dusun .
“Sekarang Aceh sudah damai, kami kembali menggarap tanah tersebut untuk lahan pertanian, malah diklaim hutan kawasan, padahal masih banyak bekas tapak rumah, tapak masjid, pohon kelapa dan sebagainya,” ungkap Wak Ude.
Kejanggalan semakin terasa, kata Wak Ude, karena tepat di depan lahan warga tersebut sudah berdiri kebun kelapa sawit puluhan tahun seluas puluhan hektar.
“Ini kan sangat aneh, ketika masyarakat yang butuh lahan untuk menyambung hidup diklaim hutan kawasan, tetapi di depannya sudah jadi kebun sawit. Kami ini butuh makan dan ruang hidup untuk anak cucu kami, kenapa orang luar yang merasa gerah,” tegasnya.
Untuk itu, ia memohon kepada pemerintah daerah untuk turun tangan guna meluruskan dan menyelesaikan konflik lahan tersebut dan mengklaim yang dikerjakan warga melanggar hukum, sementara kelapa sawit sudah puluhan tahun berluas puluhan hektar diarea satu kawasan tidak disebut melanggar hukum.
“Jadi nasib kami ini seperti apa ke depan. Oleh karenanya kami mohon kepada Bapak Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk membantu nasib kami,” harap seluruh masyarakat Kampung Kuala Pusong Kapal.*
SiGe






