Padang, Sumbar — suaramasyarakat.com // Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan Air Dingin, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menuai keberatan dari pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi proyek.
Proyek pembangunan Huntap tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Ratusan unit hunian direncanakan dibangun untuk mendukung penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, pihak pemilik tanah menduga sebagian area pembangunan telah memasuki atau berdampak terhadap bidang tanah milik warga yang memiliki dokumen legalitas.
Keberatan tersebut disampaikan oleh Harri Azman, yang mewakili Upik Umaya selaku pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan Huntap.
Menurut Harri, terdapat tindakan di lapangan yang diduga dilakukan tanpa penyelesaian dan kesepakatan yang jelas dengan pihak pemilik tanah.
Kondisi itu dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak keperdataan warga serta menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.
“Kami menghormati program pembangunan Huntap dan tujuan sosialnya. Namun, pembangunan tetap harus memperhatikan batas-batas kepemilikan tanah serta hak warga yang memiliki dasar legalitas,” ujar Harri.
Pihak pemilik tanah menyatakan telah menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut.
Mereka meminta Pemerintah Kota Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia segera melakukan klarifikasi, pengukuran ulang, serta membuka dokumen dan dasar penggunaan lahan secara transparan.
Selain itu, pemilik lahan juga meminta agar aktivitas pembangunan yang berpotensi menyentuh bidang tanah yang disengketakan dihentikan sementara sampai persoalan batas dan status lahan memperoleh kejelasan.
Apabila tidak ada penyelesaian secara musyawarah, pihak pemilik tanah menyatakan akan menempuh langkah hukum.
Upaya tersebut antara lain melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait dan mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan.
Harri menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat pembangunan Huntap, melainkan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak warga.
“Kami terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik. Yang kami minta adalah kejelasan, penghormatan terhadap dokumen kepemilikan, dan penyelesaian yang adil,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padang maupun Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengenai keberatan pemilik lahan tersebut.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status lahan, batas area pembangunan, proses pengukuran, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh agar sengketa tidak semakin meluas.*
(Joey London & Riki Caem)






