Pekalongan – Dugaan persoalan dalam pengelolaan pembayaran hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Transparasi Masyarakat (Jatramas) melaporkan dugaan korupsi terkait kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada seorang ASN yang telah diberhentikan”TIDAK DENGAN HORMAT.”
Laporan tersebut dilayangkan Jatramas kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan serta mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan,PNS yang dimaksud adalah Joko Nuroini, S.Pd, yang sebelumnya bertugas sebagai guru di SMP NEGERI 3 WONOKERTO, KABUPATEN PEKALONGAN .
Jatramas menyoroti adanya pembayaran gaji, tunjangan, dan TPG yang disebut masih diterima setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai ASN aktif akibat pemberhentian”TIDAK DENGAN HORMAT.”
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg tanggal 1 November 2024 menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, terhitung sejak 1 Maret 2024.
Selanjutnya, melalui SK Bupati Pekalongan Nomor 880/44 Tahun 2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai 30 November 2024.
Namun, persoalan yang menjadi sorotan Jatramas justru muncul setelah tanggal pemberhentian tersebut.
Dalam hasil pemeriksaan yang dijadikan dasar laporan, disebutkan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPG kepada yang bersangkutan masih berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2026, atau sekitar 17 bulan.
Akibat pembayaran tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp109.872.777.
Ketua LSM Jatramas, Taufik, menilai angka tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi biasa. Terlebih, pembayaran disebut tetap berlangsung selama berbulan-bulan setelah adanya keputusan pemberhentian”TIDAK DENGAN HORMAT.”
“Kami meminta Kejaksaan TinggiJawa Tengah tidak berhenti pada persoalan kelebihan pembayaran. Harus ditelusuri bagaimana mekanisme pembayaran itu bisa tetap berjalan, siapa yang mengetahui, siapa yang memiliki kewenangan, serta mengapa informasi pemberhentian tidak segera ditindaklanjuti dalam sistem pembayaran,”terangnya
LSM JATRAMAS juga menyoroti adanya faktor yang disebut menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi pemberhentian ASN kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor terjadinya pembayaran gaji, tunjangan, dan TPG yang seharusnya telah dihentikan.
Menurutnya, rantai administrasi dari proses pemberhentian ASN hingga penghentian pembayaran perlu dibuka secara terang. Pasalnya, terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara pemberhentian yang berlaku sejak 30 November 2024 dengan masih berlangsungnya pembayaran hingga April 2026.
“Kalau benar terjadi keterlambatan penyampaian informasi, harus diketahui penyebabnya. Apakah murni kelalaian administratif, lemahnya koordinasi antar-OPD, atau ada faktor lain. Ini yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Jatramas meminta Kejati Jateng melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, alur administrasi kepegawaian, data pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan gaji, tunjangan dan TPG tersebut.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum juga didorong menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Nilai Rp109,87 juta tersebut, menurut Jatramas, harus dipastikan statusnya melalui pemeriksaan dan perhitungan yang sah. Termasuk menelusuri apakah terdapat upaya pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pemulihan keuangan daerah.
Taufik, menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana korupsi maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, BPKD, maupun pihak terkait lainnya juga penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai penyebab terjadinya pembayaran tersebut,”tegasnya
Ia, berharap laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang persoalan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada lagi pembayaran hak keuangan ASN yang tetap berjalan ketika dasar hukumnya telah berakhir.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: apakah kelebihan pembayaran Rp109,87 juta tersebut hanya persoalan administrasi, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum di balik rantai kelalaian tersebut.
Dhodi






