Polda Sulteng Tangkap 2 Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Parimo

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulteng – suaramasyarakat.com // Polda Sulawesi Tengah melalui Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulteng berhasil mengamankan dua pria berinisial NM dan RS yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.

Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit I Subdit IV AKP Siti Elminawati menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar AKP Siti Elminawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak tersebut menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung, Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Bunta: Operasi Miras di Desa Roga Terus Dilakukan, Kita Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba

AKP Siti menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini pelaku ditahan di rutan Polda Sulteng.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.”

Yuds1

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru