Palu, Sulteng — suaramasyarakat.com // Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kasi STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah, AKP Mariyanto, S.H., M.H., mengatakan penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di masyarakat perlu memperhatikan kondisi dan usaha masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi media ini di Kantor Samsat Wilayah 1 Kota Palu, Jalan Kartini, Jumat (28/8/2026).
Menurut Mariyanto, TNKB merupakan pelat nomor kendaraan yang dibuat berdasarkan aturan dan memiliki identitas kepolisian.
Namun, di tengah masyarakat masih terdapat bentuk atau usaha pembuatan pelat nomor di luar ketentuan tersebut.
“TNKB adalah pelat yang dibuat berdasarkan aturan dan bermerek polisi. Tetapi, yang ada di luar itu belum ada aturan penindakan terhadap usaha masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap memiliki upaya dalam penerbitan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penerapan aturan tersebut di lapangan terkadang berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang menjalankan usaha pembuatan pelat nomor.
“Untuk TNKB memang ada upaya penerbitan, tetapi terakhir berbenturan dengan masyarakat kalau menetapkan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Mariyanto menegaskan bahwa terdapat aturan yang jelas sehingga penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Kalau TNKB, tetapi kalau STNK memang ada aturan untuk ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pelayanan STNK di Samsat Wilayah 1 Kota Palu berjalan baik dan lancar. Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat langsung dari aktivitas pelayanan di Kantor Samsat 1 Kota Palu.*
Yuda






