Buol, Sulteng — suaramasyarakat.com // Persoalan sengketa lahan di wilayah Bokat Ampa, Kabupaten Buol, kembali muncul dipublikasikan dan menjadi sorotan masyarakat.
Kali ini, polemik menyangkut lahan seluas sekitar 10 hektare hingga kini disebut belum menemukan titik penyelesaian.
Berdasarkan pantauan media ini di wilayah Bokat Ampa, Kamis (20/8/2026), lahan tersebut disebut telah ditanami kelapa sawit, meski persoalan terkait status dan penguasaannya masih menjadi perhatian warga.
Salah seorang warga Bokat Ampa mengaku bingung melihat kondisi tersebut.
Menurutnya, lahan yang sebelumnya telah dilaporkan terkait persoalan kepemilikan atau penguasaan kini justru telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.
“Lahan yang dilaporkan sudah ditanami sawit. Saya bingung dengan sikap pemerintah dan hukum ini,” ujarnya kepada media ini.
Ia mengatakan, persoalan lahan seluas 10 hektare tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Warga juga mempertanyakan informasi mengenai pembagian atau penguasaan lahan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai oknum polisi, oknum camat, serta anggota BPD.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Warga juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan dan mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ini laporan masyarakat dan sudah direspons oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Apa gunanya wakil rakyat kalau persoalan seperti ini belum juga tuntas?” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera memberikan kejelasan mengenai status lahan tersebut. Penyelesaian secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru serta meredam keresahan di tengah masyarakat.
Ia pun meminta Bupati Buol turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan dan memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan aturan, bukti, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan yang sah.*
Yuda






