Dugaan TPPU di Balik Penanganan Perkara Polres Tapin, Kuasa Hukum Siapkan Surat ke KPK

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Tapin kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum dari Suara Masyarakat bersama law firm menyatakan tengah menyiapkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penelusuran terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak dan rangkaian perkara di Tapin.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji apakah informasi yang beredar di tengah masyarakat memiliki dasar fakta yang dapat ditelusuri secara hukum, khususnya terkait dugaan aliran dana, transaksi keuangan, maupun kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan sumber yang sah.

 

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Informasi yang diterima akan diserahkan kepada KPK agar dilakukan verifikasi dan penelusuran oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

 

“Ini bukan soal menuduh. Kami meminta KPK memeriksa informasi yang disampaikan masyarakat. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ada indikasi, jangan sampai tidak pernah ditelusuri,” tegas kuasa hukum.

 

Sorotan tersebut muncul bersamaan dengan kontroversi penanganan perkara Kodirin terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal di Polres Tapin.

 

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum Kodirin menyatakan menemukan sejumlah fakta yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut. Barang-barang yang menjadi objek perkara disebut memiliki SNI, dokumen pendukung, serta invoice dari perusahaan yang berkaitan dengan barang tersebut.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kasatreskrim polres Morut Terhadap Isu Pencurian Sawit Dilakukan JM

 

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan dasar penyidik dalam membangun konstruksi perkara, termasuk mengenai asal-usul barang dan pihak yang memproduksi barang tersebut.

 

Pabrik yang Memproduksi Barang Dipertanyakan

 

Pertanyaan lain yang kini mencuat adalah mengenai pihak pabrik yang memproduksi barang yang kemudian menjadi objek perkara.

 

Kuasa hukum mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan asal-usul barang belum seluruhnya dimintai keterangan, padahal pemeriksaan terhadap produsen dinilai dapat membantu membuat perkara menjadi lebih terang.

 

“Kalau barang itu diproduksi oleh sebuah perusahaan, tentu harus ditelusuri siapa produsennya, bagaimana standar produksinya, dokumennya, dan bagaimana barang itu beredar. Jangan hanya berhenti pada orang yang menguasai barang,” ujar kuasa hukum.

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai barang menjadi penting agar proses penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi benar-benar mengungkap fakta secara utuh.

 

Nama AKP Galih Ikut Disebut dalam Informasi Masyarakat

 

Selain perkara Kodirin, kuasa hukum menyebut informasi masyarakat yang akan disampaikan kepada KPK juga mencakup informasi mengenai AKP Galih dan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara sebelumnya.

 

Namun, kuasa hukum menegaskan informasi tersebut masih berupa bahan pengaduan yang perlu diverifikasi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga berwenang untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana atau tidak.

 

“Nama-nama dan informasi yang kami terima akan kami sampaikan apa adanya kepada lembaga yang berwenang. Kami tidak punya kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah. KPK yang akan menilai apakah informasi tersebut layak ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak Hadir di TK Bhayangkari Parigi, Satlantas Polres Parigi Moutong Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

 

Praperadilan Tetap Jalan

 

Sementara itu, terhadap perkara Kodirin, kuasa hukum tetap mempersiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

 

Praperadilan tersebut dinilai menjadi jalur hukum untuk menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta didukung dasar hukum dan alat bukti yang sah.

 

Kuasa hukum menegaskan, langkah mengirim informasi kepada KPK dan mengajukan praperadilan merupakan dua jalur yang berbeda.

 

“Kami tidak ingin proses hukum berjalan berdasarkan asumsi. Semua harus dibuktikan. Praperadilan akan menguji proses hukumnya, sedangkan informasi mengenai dugaan TPPU kami serahkan kepada KPK untuk ditelusuri,” tegasnya.

 

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya: apakah informasi mengenai dugaan TPPU tersebut akan ditindaklanjuti dan apakah aparat penegak hukum mampu membuka seluruh rangkaian perkara secara transparan.

 

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur hukum dan memastikan setiap informasi yang diterima masyarakat diuji melalui mekanisme yang sah.

 

Catatan: Seluruh informasi mengenai dugaan TPPU dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan dugaan yang masih harus diverifikasi serta dibuktikan oleh lembaga penegak hukum yang berwenang. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Iskdr

Editor : Toms

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Berita Terbaru