TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum mempertanyakan langkah penyidik Polres Tapin yang hingga kini disebut belum memanggil seluruh pabrik atau produsen yang barangnya menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut langsung dasar munculnya klaim bahwa produk yang dipersoalkan tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kuasa hukum menyebut identitas produsen sejumlah barang bahkan telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, menurutnya, keberadaan produsen tersebut belum diikuti dengan pemeriksaan langsung untuk mengklarifikasi asal-usul dan status produk.
“Kalau pabrik yang memproduksi barang sudah jelas dan bahkan tercantum dalam BAP, mengapa sampai sekarang belum dipanggil? Kalau produk disebut tidak SNI, tentu kami ingin tahu dasar dan proses pemeriksaannya,” tegas kuasa hukum Kodirin.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap produsen bukan untuk menghambat penyidikan. Justru sebaliknya, keterangan produsen dapat menjadi bagian penting untuk membuat konstruksi perkara semakin terang.
Produsen dapat memberikan penjelasan mengenai spesifikasi barang, proses produksi, dokumen sertifikasi, nomor sertifikat SNI, masa berlaku sertifikasi, hingga hubungan antara barang yang disita dengan produk yang diproduksi perusahaan.
HANYA PABRIK MINYAK YANG DIPANGGIL?
Kuasa hukum juga mempertanyakan informasi bahwa dari sejumlah produsen yang berkaitan dengan barang bukti, baru pihak pabrik minyak yang disebut telah dipanggil, namun belum hadir.
Sementara itu, produsen barang lainnya dipertanyakan keberadaannya dalam proses pemeriksaan.
“Yang kami dengar, hanya pabrik minyak yang dipanggil dan belum datang. Yang lainnya ke mana? Kenapa belum dipanggil? Padahal pabrik atau produsennya jelas. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila perkara dibangun dengan persoalan status SNI produk, maka pemeriksaan terhadap pihak yang memproduksi barang seharusnya menjadi salah satu bagian penting untuk menguji fakta.
Jangan sampai status produk disimpulkan terlebih dahulu, sementara pihak yang paling mengetahui proses produksi dan dokumen produk justru belum dimintai keterangan.
KUASA HUKUM TEMUKAN DOKUMEN SNI
Sorotan tersebut semakin menguat setelah kuasa hukum mengaku telah memperoleh dokumen dari perusahaan terkait.
Dokumen tersebut antara lain berupa dokumen sertifikasi SNI dan invoice yang berkaitan dengan produk yang dipersoalkan.
Kuasa hukum menyatakan dokumen tersebut akan digunakan untuk menguji konstruksi perkara dan meminta penyidik melakukan verifikasi secara objektif.
“Kami memiliki dokumen dari perusahaan. Ada sertifikasi, ada invoice, dan dokumen lainnya. Karena itu, jangan hanya melihat barangnya kemudian langsung menyimpulkan. Periksa produsennya, periksa sertifikasinya, periksa dokumennya, dan cocokkan semuanya,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, apabila terdapat perbedaan antara kesimpulan pemeriksaan dengan dokumen resmi perusahaan, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terang dalam proses penyidikan.
JANGAN HANYA MEMERIKSA PIHAK YANG DIANGGAP MERUGIKAN
Kuasa hukum menegaskan prinsip pemeriksaan harus dilakukan secara berimbang. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti seharusnya diberikan ruang untuk memberikan keterangan.
“Kami tidak meminta penyidik berpihak kepada Kodirin. Kami meminta penyidik bekerja objektif. Kalau produsen bisa menjelaskan bahwa barang tersebut memiliki sertifikasi, ya harus diperiksa. Kalau ternyata tidak memenuhi SNI, tunjukkan dasar dan buktinya. Jangan hanya satu sisi,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap produsen juga penting untuk menentukan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas produksi, sertifikasi, distribusi, hingga penjualan barang.
Hal tersebut dinilai semakin penting karena terdapat 22 tersangka yang disebut ikut terseret dalam perkara tersebut.
NASIB 22 TERSANGKA JANGAN DIJADIKAN MAINAN
Kuasa hukum meminta agar proses hukum tidak hanya berfokus kepada pihak yang berada di tingkat penjualan atau distribusi.
Jika terdapat tersangka yang bekerja sebagai sales atau tenaga penjualan, menurutnya perlu dilihat sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab mereka terhadap aspek teknis produk, termasuk persoalan SNI.
“Jangan sampai orang yang hanya bekerja sebagai sales dibebani persoalan teknis yang sebenarnya berada pada produsen. Nasib 22 tersangka jangan dijadikan mainan. Semua harus dilihat berdasarkan peran dan fakta masing-masing,” tegasnya.
LAPORAN PROPAM TETAP BERJALAN
Di tengah polemik tersebut, kuasa hukum juga kembali menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Propam Polri tidak akan dicabut.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan mekanisme resmi untuk menguji dugaan persoalan dalam proses penanganan perkara.
“Laporan ke Propam Polri tidak akan kami cabut. Kami akan kawal sampai proses pemeriksaannya selesai. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan Propam yang memeriksa dan menentukan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Selain Propam Polri, persoalan penanganan perkara tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum berharap seluruh fakta yang telah ditemukan dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kini bola berada di tangan penyidik Polres Tapin. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pun sederhana namun mendasar: jika produsen barang sudah diketahui, tercantum dalam BAP, dan dokumen sertifikasi SNI telah diperoleh, mengapa pihak pabrik belum seluruhnya dipanggil untuk memberikan keterangan?
Publik tentu menunggu penjelasan: siapa yang memproduksi barang tersebut, bagaimana status SNI-nya, apa dasar pemeriksaan penyidik, dan mengapa tidak semua produsen yang berkaitan dengan barang bukti dimintai keterangan?
SUARAMASYARAKAT.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tapin, Kapolres Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, pihak perusahaan/produsen, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Penulis : Iskdr
Editor : Toms






