JAKARTA — Polemik perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Khodirin memasuki babak baru. Kuasa hukum Khodirin melaporkan Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, S.H., S.I.K., M.I.K. ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dalam pernyataan publik mengenai produk regulator yang menjadi objek perkara.
Laporan tersebut tercatat telah diterima Propam Mabes Polri pada 10 Agustus 2026 pukul 22.08 WIB. Dalam surat penerimaan pengaduan Propam, tercantum nomor SPSP2/2026081000107. Sementara pada sistem pengaduan Propam, laporan tercatat dengan nomor tiket 56EC-FD2E-20260810 dan berstatus diterima Bagyanduan & Dit Review Kasubag Trimlap.
Kuasa hukum Khodirin mempersoalkan pernyataan yang disebut disampaikan Kapolres Tapin melalui media sosial, yang pada pokoknya menyatakan bahwa produk regulator yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak memenuhi standar SNI dan berbahaya bagi masyarakat.
Namun, pihak kuasa hukum menyodorkan dokumen yang menurut mereka menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki sertifikasi/standar SNI. Karena itu, pernyataan tersebut dinilai perlu diuji secara objektif, terlebih pernyataan tersebut muncul ketika proses hukum terhadap klien mereka masih berjalan.
Bukan Sekadar Pernyataan, Tapi Menyangkut Nasib Tersangka
Kuasa hukum menilai persoalan ini tidak bisa dilihat sebatas perbedaan pendapat mengenai sebuah produk.
Sebab, apabila sebuah produk dinyatakan tidak memenuhi SNI dan berbahaya di ruang publik, sementara kemudian terdapat dokumen yang menunjukkan sebaliknya, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa pernyataan tersebut disampaikan?
Apakah telah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen sertifikasi produk?
Apakah pihak produsen atau pemegang sertifikat telah dimintai klarifikasi sebelum pernyataan dipublikasikan?
Dan yang paling penting, apakah pernyataan tersebut telah memperhitungkan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini diminta untuk diperiksa melalui mekanisme Propam.
Dalam kronologi pengaduannya, pelapor juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang merugikan klien mereka.
Propam Diminta Membuka Terang
Laporan ke Propam ini menjadi penting karena menyangkut dugaan pelanggaran etika dalam penyampaian informasi kepada publik oleh pejabat kepolisian.
Kuasa hukum pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam melakukan penyidikan. Namun, mereka mempertanyakan apabila informasi terkait objek perkara disampaikan kepada publik sebelum seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan produk tersebut benar-benar terang.
Apalagi, menurut pihak kuasa hukum, mereka telah membawa dokumen SNI sebagai bagian dari upaya memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dikenakan kepada Khodirin.
Dengan masuknya laporan tersebut ke Propam Mabes Polri, publik kini menunggu apakah pernyataan Kapolres Tapin tersebut akan diuji secara etik dan faktual.
Apakah benar produk yang dipersoalkan tidak memenuhi SNI sebagaimana pernyataan yang beredar? Atau justru terdapat dokumen sertifikasi yang menunjukkan sebaliknya?
Jika memang terdapat perbedaan antara pernyataan publik dengan dokumen resmi, maka pemeriksaan Propam menjadi momentum untuk menguji siapa yang benar berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan.
Kapolres Tapin Berhak Memberikan Klarifikasi
Pemberitaan ini menempatkan laporan tersebut sebagai dugaan/pengaduan yang masih dalam proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres Tapin telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Kapolres Tapin dan pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan tersebut.
Kini bola berada di Propam Mabes Polri: apakah laporan ini hanya berhenti sebagai pengaduan, atau akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk menguji kebenaran materiil dari dugaan pernyataan yang dipersoalkan.
Penulis : Iskdr
Editor : Toms






