TAPIN, SUARAMASYARAKAT.COM — Setelah berkoordinasi dengan sejumlah pemilik perusahaan (owner) yang bergerak di bidang regulator, selang LPG, dan peralatan rumah tangga, kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang masih ditangani Polres Tapin menyatakan semakin siap menghadapi proses hukum hingga ke persidangan.
Kuasa hukum tersangka, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, pada saat yang sama, pihaknya akan menggunakan seluruh hak hukum untuk menguji secara objektif perkara yang menjerat kliennya.
Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji secara lebih mendalam, khususnya mengenai status standar SNI terhadap produk yang menjadi objek perkara.
“Kami menghormati proses kepolisian. Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Tetapi kami sebagai kuasa hukum juga memiliki kewajiban untuk membuktikan hak-hak klien kami. Kalau nanti perkara ini masuk persidangan, seluruh fakta dan dokumen akan kami buka,” ujar Tri Septa.
KLAIM SNI AKAN DIBUKTIKAN DENGAN DOKUMEN
Kuasa hukum menyatakan pihaknya memiliki dokumen sertifikasi yang berkaitan dengan produk selang termoplastik elastomer untuk kompor gas LPG yang dipersoalkan.
Dokumen yang diperlihatkan kepada media berupa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan Balai Sertifikasi Industri, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Dalam dokumen tersebut tercantum PT Citra Gemilang Plastindo sebagai pemegang sertifikat dengan produk:
SNI 8022:2014 — Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas LPG.
Sertifikat bernomor 101/W/Pro/B/V/2022 tersebut tercantum diterbitkan pada 9 Mei 2022 dan berlaku sampai 25 November 2026, sepanjang persyaratan sertifikasi tetap dipenuhi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Bagi kuasa hukum, keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu bukti yang perlu diperiksa secara objektif ketika muncul pernyataan bahwa produk yang menjadi objek perkara tidak memenuhi standar SNI.
“Kami tidak hanya bicara. Kami membawa sertifikat. Kalau ada yang menyatakan produk tersebut tidak SNI, mari kita lihat produknya, produsennya, mereknya, nomor sertifikatnya, standar yang digunakan, dan hasil pemeriksaannya. Jangan sampai hanya berdasarkan kesimpulan umum,” tegasnya.
KOORDINASI DENGAN OWNER PERUSAHAAN
Kuasa hukum juga menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pemilik perusahaan yang memahami bidang regulator, selang LPG, serta peralatan yang berkaitan dengan produk tersebut.
Menurutnya, para pihak yang memahami industri tersebut siap memberikan informasi berdasarkan fakta apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa owner perusahaan. Mereka siap memberikan informasi sesuai fakta dan keahliannya. Jadi nanti bukan hanya kami sebagai kuasa hukum yang berbicara. Kalau diperlukan, pihak-pihak yang memahami produk dan proses sertifikasinya juga dapat memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum,” ungkapnya.
PERTANYAAN TERHADAP PERNYATAAN TENTANG SNI
Pernyataan mengenai status SNI produk tersebut menjadi perhatian serius pihak kuasa hukum karena status standar produk berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut harus dilihat secara spesifik, bukan hanya dengan pertanyaan sederhana apakah suatu barang “SNI atau tidak”.
Menurutnya, sejumlah hal harus diperiksa, antara lain apakah produk yang menjadi objek perkara benar-benar sama dengan produk yang tercantum dalam sertifikat, siapa produsennya, apa mereknya, tipe produknya, nomor sertifikatnya, masa berlaku sertifikasinya, serta standar apa yang dijadikan dasar pemeriksaan.
“Kalau dokumennya ada, produknya ada, sertifikasinya ada, dan perizinannya ada, tentu semuanya harus diuji. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami justru ingin proses hukum ini berjalan berdasarkan fakta,” katanya.
DUGAAN PERKARA DIPAKSAKAN, KUASA HUKUM PILIH BUKTIKAN
Ditanya mengenai adanya dugaan perkara yang dipaksakan, Tri Septa mengatakan pihaknya memilih tidak berhenti pada tudingan atau opini.
Menurutnya, dugaan tersebut akan diuji melalui bukti dan proses persidangan apabila perkara nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami melihat ada indikasi yang menurut kami perlu diuji apakah perkara ini memang tepat diterapkan atau justru ada hal-hal yang perlu diluruskan. Tetapi kami tidak ingin hanya berteriak di media. Kami akan buktikan melalui dokumen, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya sesuai hukum acara,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghargai kewenangan penyidik Polres Tapin dalam menangani perkara tersebut.
“Silakan kepolisian menjalankan kewenangannya. Kami juga akan menjalankan kewenangan kami sebagai kuasa hukum. Kalau polisi punya alat bukti, silakan diuji. Kami juga punya bukti dan akan kami ajukan. Pada akhirnya, fakta yang akan berbicara,” tegasnya.
BUKAN SEKADAR ADA SNI, TETAPI APAKAH PRODUKNYA SESUAI?
Menurut kuasa hukum, persoalan SNI harus ditempatkan dalam konteks yang tepat, terutama apabila dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keberadaan sertifikat harus dikaitkan dengan identitas produk yang menjadi objek perkara. Demikian pula, apabila terdapat tuduhan bahwa produk tidak memenuhi standar, harus dijelaskan standar apa yang digunakan dan apa dasar pemeriksaannya.
“Yang harus dibuktikan adalah objeknya. Produk yang mana? Produsennya siapa? Sertifikatnya yang mana? Standarnya apa? Kemudian hasil pemeriksaannya bagaimana? Itu yang akan kami uji,” jelas Tri Septa.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tidak bermaksud membangun opini bahwa kliennya telah benar sebelum perkara diperiksa di pengadilan. Sebaliknya, pihaknya meminta agar seluruh bukti yang dimiliki masing-masing pihak diuji melalui mekanisme hukum.
SIAP HADAPI PROSES HUKUM
Kuasa hukum memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan menghindari pembuktian.
“Kami siap menghadapi proses ini. Kami menghormati kepolisian, tetapi kami juga akan membela klien kami secara maksimal. Kalau memang ada kesalahan dari klien kami, tentu akan diuji. Tetapi kalau ada fakta dan dokumen yang menunjukkan sebaliknya, itu juga harus dihormati,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu bagaimana pihak Polres Tapin menjelaskan dasar penilaian terhadap status SNI produk yang menjadi objek perkara tersebut.
SUARAMASYARAKAT.COM memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tapin maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan penjelasan secara berimbang.
Kalau ingin lebih tajam untuk headline media, judulnya bisa diarahkan ke konflik utama: “Sertifikat SNI Diperlihatkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pernyataan Polres Tapin”.
Penulis : Iskdr
Editor : Toms






