Mantan Kasat Reskrim Polres Tapin Diadukan ke Propam, Dugaan Kekerasan terhadap Tersangka Masuk Ranah Pemeriksaan

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPIN, KALIMANTAN SELATAN — Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang tersangka dalam proses pemeriksaan perkara Undang-Undang Perlindungan Konsumen memasuki babak baru. Kuasa hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam Mabes Polri untuk meminta dugaan tindakan yang disebut terjadi dalam proses pemeriksaan di Polres Tapin diperiksa melalui mekanisme resmi.

Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 7 Agustus 2026, pengaduan tersebut telah diterima oleh Propam Mabes Polri. Dalam dokumen pengaduan, pihak pengadu menyebut adanya dugaan tindakan fisik terhadap tersangka yang antara lain didalilkan berupa dimasukkan ke toilet dalam keadaan tangan diborgol, disiram air, dipukul, mata ditutup lakban, serta tangan diinjak.

Pengaduan tersebut mencantumkan nama AKP Galih Putra Wiratama, yang disebut sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Tapin, sebagai pihak yang diadukan.

Namun, penting ditegaskan, pengaduan bukanlah putusan atau bukti bahwa tuduhan tersebut telah terbukti. Kebenaran materiil atas seluruh dalil masih harus diperiksa dan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Kuasa Hukum Tempuh Dua Jalur

Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien melalui jalur yang sah dan transparan.

Baca Juga :  Tri Septa Bayu Anggara Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Tidak Benar oleh investigasimabes.com

Selain pengaduan ke Propam, kuasa hukum juga menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan hukum terhadap klien, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Dua jalur tersebut memiliki fungsi berbeda. Praperadilan berfokus pada pengujian aspek hukum acara dan keabsahan tindakan tertentu dalam proses peradilan pidana, sementara mekanisme Propam dapat menjadi ruang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sesuai kewenangan institusinya.

Penegakan Hukum Harus Tetap Menghormati Hak Tersangka

Perkara ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat.

Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang sebagai manusia dan warga negara. Proses pemeriksaan tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, dengan menghormati asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta larangan terhadap perlakuan yang merendahkan martabat atau kekerasan.

Di sisi lain, tuduhan terhadap aparat juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Setiap pihak mempunyai hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, bukti, dan pembelaan.

Karena itu, pemeriksaan Propam menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim antara pihak yang mengadu dan pihak yang diadukan.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Personel Saat Kunker ke Polres Parimo

Media Membuka Ruang Hak Jawab

Media SuaraMasyarakat.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi AKP Galih Putra Wiratama maupun pihak Polres Tapin untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat fakta, dokumen, atau keterangan yang berbeda dengan isi pengaduan, redaksi siap memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Intinya bukan menghakimi siapa yang benar atau salah. Persoalannya adalah memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar.

Sebab, penegakan hukum yang kuat bukan hanya tentang keberanian menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga tentang keberanian memastikan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dan apabila memang tidak terjadi pelanggaran, pemeriksaan yang transparan justru menjadi kesempatan bagi aparat untuk membersihkan nama dan menjelaskan fakta yang sebenarnya.

SuaraMasyarakat.com akan mengikuti perkembangan pengaduan tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Iskdr

Editor : Rskn

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Berita Terbaru