Touna, Sulteng – suaramasyarakat.com // Diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Tojo, menurut hasil wawancara bersama personil di Mapolsek setempat, kasus tindak pidana dominan ditangani sesuai laporan masyarakat adalah kasus tindak pidana pencurian.
Selama ini semua kasus tindak pidana tersebut dikedepankan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian dengan cara perdamaian antara kedua belah pihak antara pelaku dan pelapor.
Kapolsek Tojo, Polres Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Touna, Sulteng), Iptu I Gusti Lanang Mardika, S.H., kepada media menyampaikan, sesuai amanat Kapolri, Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., kasus tindak pidana itu bukan hanya proses hukum melalui jalur pengadilan penyelesaian atau solusinya.
“Jika ada yang lebih mudah dan mengurangi upaya penyelesaian proses hukum untuk menggiring pelaku harus dipenjara, kepolisian lebih memilih menyelesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau jalan damai saja, yang penting kedua belah pihak menyepakati cara damai,” ujar Iptu I Gusti Lanang Mardika, SH., Jum’at, 10 Juli 2026.
Kata Kapolsek menjelaskan, RJ itu dilakukan terhadap tindak pidana ringan (Tipiring), seperti kasus pencurian belum masuk ranah tindak pidana umum memberatkan, “Selama ini yang kita tangani kasus pencurian ringan semua kita selesaikan dengan mekanisme damai atau RJ,” jelasnya.
Untuk, Kapolsek Tojo menghimbau kepada seluruh masyarakat sebisanya menghindari tindakan atau perbuatan mengarah pada pelanggaran hukum atau juga disebut menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas) dilingkungan hidupnya.
“Mari kita pelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara bersama-sama demi rasa aman nyaman dan damai dalam wilayah hukum Tojo ini,” himbau Kapolsek Tojo.*
Yudha






