SUBANG, Suaramasyarakat.com — Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, 29 Januari Tahun 2025 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Patimban sudah terlewati, pada hari Rabu (29/01/ 2025) Merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara yakni Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Tahun 2025, kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara.
Panitia PAW 1. Subakti Maulana, 2. Danan Herlangga, 3. Nurhidayat, 4. Kodri, 5. Didin, 6.Sri Handayani , 7.Uswatun, 8.Maulana, 9.Ade Rusnadi, 10. Ade Sadeli dan 11. Kastum.
Selanjutnya, Kegiatan ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Pusakanagara Pjs. Kepala Desa Patimban Dadan Supratika,S,E. beserta Perangkat Desa Patimban, Ketua BPD Patimban beserta Anggota, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Patimban Subakti Maulana, beserta Anggota, Bakesbangpol Kabupaten Subang, Calon Kepala Desa Patimban, serta Peserta yang mempunyai hak pilih.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di awali dengan pembacaan do’a, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya yakni Sambutan oleh Muspika Kecamatan Pusakanagara. Pembukaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Patimban di pimpin Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Patimban dan disepakati untuk dilakukannya proses pemilihan melalui pemilihan suara terbanyak atau coblosan.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara sejumlah Pemilih. Untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 101 pemilih, sedangkan yang berhalangan hadir atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya sejumlah 3 pemilih yang dikarenakan suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan dan 3 pemilih tersebut dinyatakan gugur.
Adapun beberapa pemilih antara lain dari Unsur sebanyak pemilih, RT/RT sebanyak pemilih, perwakilan dari Perangkat Desa sebanyak pemilih, Badan Permusyawaratan Desa Patimban sebanyak pemilih, perwakilan dari Panitia Pilkades PAW Desa Patimban sebanyak pemilih, untuk pemilih yang dari unsur yakni terdiri dari unsur antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Unsur Kelompok Tani, Unsur Pengrajin, Unsur Pemerhati dan Perlindungan Anak, Unsur Masyarakat Kurang Mampu, Unsur Perempuan.
Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Patimban sekitar pukul 10.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.
Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa Patimban , didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut satu atas nama IBNU AL MAHADI sebanyak 66 suara, Nomor urut dua atas nama WATUM sebanyak 55 suara, dan nomor urut 3 atas nama SUMONO sebanyak KOSONG suara. Untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak 101 surat suara .
Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara yakni nomor urut Satu dengan jumlah suara sebanyak 66 suara.
Anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas ikut hadir dalam kegiatan Pilkades PAW Desa Patimban untuk membantu pengamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Awak media Suaramasyarakat .com – sempat minta keterangan dan kofirmasi kepada ketua panitia Pilkades PAW Desa Patimban Subakti Maulana mengatakan” dalam pelaksanaan PAW desa Patimban berjalan dengan lancar tidak ada kendala atau hal yang menganggu dalam pemilihan Pilkades PAW ini dari 3 kandidat/calon telah selesai di laksanakan dengan rincian perolehan suara untuk calon nomor 1.Ibnu Almahdi memperoleh suara 66 ,nomor urut 2.Watum memperoleh suara 35, dan nomor urut 3.Sumono memperoleh suara nol (kosong) dari jumlah hak pilih 101 , maka sebagai pemenang atau yang unggul suaranya adalah calon nomor urut 1 , semoga calon yang terpilih dapat mengemban amanahnya dengan baik dan benar ,tujuan yang paling utama untuk desa Patimban menjadi “Patimban EMAS” . Kades hasil PAW ini melaksanakan jabatannya satu tahun lebih 2025-2026 melanjutkan jabatan kepala desa yang jabatannya di berhentikan sampai Sertijab kepala desa depinitif” terangnya.
Oleh karena itu, terang dari kepala desa terpilih Pergantian Antar Waktu Desa Patimban Ibnu Almahdi biasa di sapa Kang Inu menyatakan ” pertama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas amanah yang diberikan kepada saya semoga dapat melaksanakan dengan baik dan kebenaran serta dapat menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat Desa Patimban dan bisa di terima.
Maka saya langkah awal untuk dapat memaksimalkan pelayanan sampai ke RT- RW dan diberikan inventaris dari pribadi saya demi menunjang kinerjanya yang tidak ada perbedaan, menginventarisir aset Desa dan lainnya yang kaitannya dengan pemerintahan desa, menanyakan SOP terkait jalan penganti desa karena belum ada penyelesaiannya tapi sudah di kuasai sedangkan peralihan haknya belum di Hunt. Survive.
Desa patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten subang-melaksanakan-pilkades-pergantian-antar-waktu-2025-2026 limpahkan ke Desa siapa tuan tanahnya. Desa Patimban harus ada perubahan menjadi desa contoh bukan percontohan dan saya gagas Patimban harus punya klinik dengan tujuan pokok khusus warga Patimban dikala berobat maka gratis.
Selain itu bagi masyarakat yang tidak mampu atau yang nilai pajak di SPPT nya 10 ribu akan di gratiskan, untuk menyerap aspirasi dan keluh kesah warga saya akan lakukan rapat minggon di tiap dusun , untuk memperlancar tugas pemerintahan desa saya serahkan 1 unit mobil Pajero buat oprasional dan 1 unit mobil grand max untuk operasional petugas kolektor pemungut pajak/PBB.
Maka saya ada slogan “Patimban Tandang Patimban gandang” dalam artian harus siap menghadapi segala sesuatu dan akan saya bentuk media center untuk desa Patimban, kedepan harus ada perubahan demi kemajuan bersama masyarakat ,KERJA CEPAT,KERJA TEPAT bersama membangun Desa Patimban” ungkapnya.
Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Tahun 2025 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
( YANA /ATE’ S Perwakilan Redaksi SM)
Penulis : YANA /ATE' S
Editor : Rvl