Palu, Sulteng – suaramasyarakat.com //
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum bisa diperpanjang, Rabu (03/9), karena menunggu keputusan gubernur (Kepgub).
Ipda Solihin mengatakan kepada media untuk Pemutihan pajak kendaraan di propinsi Sulawesi Tengah belum diperpanjang menunggu keputusan dari gebernur.
“Pemutihan pajak kendaraan merupakan perogram dari pemerintah Provinsi oleh gebernur sulawesi Tengah Anwar Hafid”, ungkap Ipda Solihin.
Pantauan media sangat di sayangkan karena melihat antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak bermotor untuk kepentingan masyarakat propinsi Sulawesi Tengah.
“Gebernur Sulawesi Tengah Anwar hafid memutuskan program juni nanti dilihat di 2026”, ucap Solihin kepada media ini.
“Harapan agar diperpanjang Pemutihan pajak kendaraan bermotor, harus terus diperpanjang untuk rakyat dan pengemudi ojek,” pangkasnya.*
Reporter : Yudha

