
SUARAMASYARAKAT.COM////Tim “Resmob” Satreskrim Polres Banggai, meringkus pria inisial LOR (31) terduga pelaku penganiayaan, bertempat di Kos-kosan kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (28/4/2026) malam.
Pelaku diamankan lantaran diduga menganiaya, RK (33) yang tidak lain istri sirihnya di hari yang sama terjadi pada pukul 16.00 Wita.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan pelaku, LOR ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.
“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 466 ayat 1 UU nomor tahun 2023, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat Reskrim.
AKP Arifin menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat Tim Resmob, mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka berada di rumahnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/254/IV/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/SULAWESI TENGAH, tanggal 28 April 2026.
Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan ribut.
“Pelaku kesal korban tidak merespon dengan baik setiap kali ia melakukan teguran dan sering membantah,” terang Kasat.
Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar sebanyak dua kali hingga mengalami memar dibagian wajah.



