POLDA GORONTALO BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, SuaraMasyarakat.Com —,Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kamis, (26/01/2025)

Dalam Pengungkapan tersebut satu orang diduga mucikari alias germo diamankan Polisi. Infomasi yang diperoleh, tersangka diduga pelaku mucikari berinisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga telah diamankan polisi di salah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa sekira pukul 02.00 Wita Dini Hari.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta AKP Yudi mengatakan satu orang diduga pelaku berinisial DY. “Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,”katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya yakni Tim Resmob Otanaha mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat di media sosial bahwa ada aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No.31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo, yakni sering menerima tamu secara bergantian seperti menjual jasa prostitusi melalui salahsatu aplikasi online. Adanya laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Baca Juga :  Direktur Media Informa Indonesia,Doni Ardon, Menyatakan Bahwa Pernyataan Gubernur Tersebut Menabrak Semangat UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31 sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa. Kemudian kami langsung bergerak ke Perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM sesuai dengan Postingan di Media Sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kec. Hutuo langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato “ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Sambut Baik Pengerjaan Ruas Jalan Bangkir – Cemara Oleh CV. Eka Pratama Jaya

Tim Resmob otanaha dan personil subdit IV melakukan penyelidikan di Kab.Pohuwato untuk memastikan keberadaan DY, sesampai di Kab. Pohuwato diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu Cafe di Desa Palopo sedang tender minuman kemudian tim Resmob Otanaha dan personil Subdit IV langsung mengamankan perempuan tersebut dan langsung membawa ke Polres Pohuwato untuk di lakukan interogasi lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Yudi membeberkan catatan dari hasil interogasi terhadap pelaku. “Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000 perhari, pelaku memiliki 8 (delapan) pekerja sex, tersangka juga merupakan Residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022,”ungkap Yudi.

( Idrak/Red )

Penulis : Idrak

Editor : Rvl

Berita Terkait

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Berbasis Aplikasi, Masyarakat Dipermudah dan Transparan
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, 370 Ribu Jiwa Terselamatkan
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Berbasis Aplikasi, Masyarakat Dipermudah dan Transparan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, 370 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Berita Terbaru