Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Boyolali — Seorang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan di Polres Boyolali mengaku mengalami intimidasi serius saat pemeriksaan. Adzreal, warga Kecamatan Simo, mengungkapkan bahwa dirinya diperlakukan seperti tersangka, bukan saksi.

“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi nada bicara tinggi, membentak, dan membuat saya terintimidasi,” kata Adzreal. Pemeriksaan dilakukan oleh Aiptu Dwi Yulianto di Polsek Simo.

Administrasi Amburadul

Surat panggilan yang ditandatangani Kapolsek AKP Sutimin disebut salah penulisan nama. Kesalahan administratif ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas proses penyidikan.

Baca Juga :  Konsultasi Publik AMDAL Dinilai Tidak Transparan, Masyarakat Siap Demo PT. BTIIG dan IHIP

Upaya Pelaporan Terhalang

Ketika Adzreal bersama ayahnya mencoba melapor ke Divisi Propam Polri, mereka justru dicegah oleh oknum Kanit Reskrim. “Tangan saya ditarik, seolah-olah tidak boleh melapor,” ungkapnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Kode Etik

Tindakan ini berpotensi melanggar:
• Kode Etik Profesi Polri: larangan melakukan intimidasi, kewajiban bersikap humanis dan profesional.
• Peraturan Disiplin Anggota Polri: dilarang bertindak sewenang-wenang.
• KUHP: dugaan menghalangi pelaporan bisa dikaitkan dengan obstruction of justice.
• UU Perlindungan Saksi dan Korban: saksi berhak dilindungi dari tekanan.

Baca Juga :  GEGER! KEPALA DESA DIGREBEK WARGA, GAMBAR 'TIKUS' JADI SINDIRAN PEDAS: AMSATU NGAMUK DI PEMALANG!

Sorotan dan Desakan Publik

Kasus ini menjadi ujian bagi Divisi Propam Polri. Publik mendesak:
• Pemeriksaan oknum Kanit Reskrim
• Evaluasi kinerja Polsek Simo
• Jaminan perlindungan bagi pelapor

Alarm Bagi Penegakan Hukum

Ketika saksi ditekan, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dipertaruhkan. Dugaan penyimpangan aparat yang ditutupi intimidasi bukan hanya masalah satu kasus, tetapi sinyal bahaya bagi penegakan hukum di seluruh daerah.
Red bay

Berita Terkait

Bupati Bireuen melepas Janaah Haji di Mesjid Agung Sultan Jeumpa .
Polisi Sukses Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Meriahkan Bualemo
Pentas Pendidikan Agama Islam Tingkat SD se-Kabupaten Ciamis Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
Pembukaan grand opening casa grande Palembang tahun 2026
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Polres Banggai Amankan Tersangka Kasus Narkotika, Pengedar 10,42 Gram Sabu Tak Berkutik
Kepedulian Kapolsek Darul Aman, Hadir Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Pick up Sayur-Buah Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lingkar Luwuk-Batui, Polisi Sigap Evakuasi
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:04 WIB

Bupati Bireuen melepas Janaah Haji di Mesjid Agung Sultan Jeumpa .

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:53 WIB

Polisi Sukses Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Meriahkan Bualemo

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:43 WIB

Pentas Pendidikan Agama Islam Tingkat SD se-Kabupaten Ciamis Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:49 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polres Banggai Amankan Tersangka Kasus Narkotika, Pengedar 10,42 Gram Sabu Tak Berkutik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Bireuen melepas Janaah Haji di Mesjid Agung Sultan Jeumpa .

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:04 WIB