SUARAMASYARAKAT.COM////Pekalongan – Suara Masyarakat.com-Seorang warga Desa Donowangun, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, berinisial E, melaporkan dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dinilai mengganggu dan merusak keutuhan rumah tangganya ke Polres Pekalongan, Senin (03/02/2026).
E mengungkapkan, rumah tangga yang telah dibina selama kurang lebih 12 tahun kini berada dalam tekanan psikologis akibat dugaan tindakan seorang pria berinisial A, yang diketahui berprofesi sebagai kurir paket.
Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga kerap menggoda istri E, melakukan pendekatan secara intens, hingga beberapa kali mengajak bertemu dan keluar ke tempat kos, yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan norma kesusilaan.
“Perbuatan tersebut diduga terus berulang meskipun sudah pernah ditegur, sehingga menimbulkan keresahan dan berdampak serius terhadap keharmonisan rumah tangga kami,” ujar E.
Merasa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, E akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian guna memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik
Kuasa hukum pelapor, Joko Purnomo, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan dugaan adanya perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual nonfisik.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang nyata akibat dugaan tindakan terlapor. Perilaku menggoda, pendekatan intens, hingga ajakan bertemu secara pribadi ini sudah memenuhi unsur dugaan pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS,” jelas Joko Purnomo.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Moh. Burhan, S.H., menambahkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan menyangkut perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Negara wajib hadir memberikan rasa aman, terutama ketika ada dugaan tindakan yang melanggar batas kesusilaan dan mengganggu keutuhan rumah tangga orang lain,” tegasnya.
Dugaan Pasal yang Diterapkan
Atas peristiwa tersebut, terlapor diduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya:
Pasal 5 UU TPKS, terkait pelecehan seksual nonfisik, berupa ucapan, gestur, atau tindakan bermuatan seksual yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman, tertekan, atau terintimidasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna memastikan unsur pidana serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.Wr






