Ungkap Kasus 6,2 Kg Sabu, Polres Aceh Tamiang Gelar Konferensi Pers

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – suaramasyarakat.com // Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang gelar konferensi pers pada Selasa, 23 Juli 2025, atas keberhasilan ungkap penangkapan 2 (dua) tersangka (Tdk) pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) seberat bruto 6.200 gram.

Kegiatan publik release ini berlangsung di halaman Polres Aceh Tamiang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH.MH

Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Mulyadi, S.H, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap dua pria tidak dikenal yang melintas di kawasan Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Gelar 'Saweu Sikula': Sinergi Forkopimda Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh dua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung goni bertuliskan “ALI BABA” berisi tujuh bungkus plastik hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” ternyata berisi sabu dengan berat bruto 6,2 kg.

Kedua tersangka diamankan adalah SY dan ME, merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial ZF berdomisili di Kecamatan Punteut.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang sepanjang tahun ini. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ujar Kapolres AKBP Mulyadi, SH.MH

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Jum'at Bersih di Mesjid Darul Falah, Peudawa

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan intelijen narkotika di wilayah perbatasan dan pedesaan yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.*

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru