Aceh Tamiang — suaramasyarakat.com // Sikapi munculnya pemberitaan di media Online terkait bahasa “Perbudakan Modern” terkesan ditujukan kepada pihak perusahaan PT PP Pati Sari serta dugaan judge terhadap pihak perusahaan atas 3 eks pekerja menuntut hak, Manejer PT PP Pati Sari angkat bicara.
Selain itu persoalan pihak Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia
(DPC K-Sarbumusi) Aceh Tamiang melaporkan persoalan tersebut ke pihak DPRK Aceh Tamiang.
Manajemen menegaskan, istilah “perbudakan modern” merupakan tudingan yang serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum seluruh dokumen, kronologi hubungan kerja serta keterangan para pihak diperiksa secara objektif.
Menurut perusahaan, ketiga mantan pekerja tersebut tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT PP Pati Sari, melainkan disebut memiliki hubungan kerja dengan KSU Wassalam sebagai penyedia jasa tenaga kerja/alih daya.
Karena itu, perusahaan meminta status hubungan kerja dan dokumen ketenagakerjaan diperiksa secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya dari satu sisi. Kami menghormati hak setiap pekerja untuk menyampaikan pengaduan, tetapi perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,” ujar PT Pati Sari.
Manajemen juga mempertanyakan dasar kewenangan pendampingan DPC Sarbumusi Aceh Tamiang dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, termasuk terkait keberadaan surat kuasa dan legal standing. Perusahaan berharap seluruh aspek tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dalam forum resmi.
PT Pati Sari menyatakan siap memberikan data dan keterangan apabila dipanggil DPRK Aceh Tamiang maupun instansi berwenang. Perusahaan menegaskan penyelesaian harus mengacu pada prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta regulasi ketenagakerjaan lainnya yang relevan.
“Kami tidak menghindari proses. Kami siap membuka data dan berdialog. Yang kami harapkan adalah penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, prosedur hukum dan prinsip keadilan, bukan kesimpulan sepihak,” tegasnya.
PT Pati Sari berharap proses klarifikasi nantinya menjadi ruang untuk mengurai persoalan secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh hak untuk didengar dan memberikan bukti.
Catatan: Istilah “perbudakan modern” dalam pemberitaan sebelumnya merupakan tudingan dari pihak pengadu/pendamping dan belum merupakan fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.*
SiGe






