Palu, Sulteng – suaramasyarakat.com // Suasana pelayanan pembuatan Paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berjalan dengan tertib.
Masyarakat terlihat memanfaatkan layanan keimigrasian untuk mengurus paspor baru maupun keperluan penggantian paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 53, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dalam proses pelayanan, pemohon mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen persyaratan, verifikasi data, pengambilan foto, hingga perekaman data biometrik.
Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Palu juga telah memanfaatkan sistem digital untuk mendukung proses pelayanan kepada masyarakat.
Penggunaan sistem teknologi informasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan agar lebih cepat, tepat dan mudah diakses.
Selain pelayanan reguler di kantor, Imigrasi Palu juga memiliki layanan khusus bagi masyarakat dengan kondisi tertentu.
Pada Juli 2026, petugas Imigrasi Palu bahkan mendatangi langsung kediaman seorang anak yang membutuhkan paspor untuk menjalani pengobatan ke luar negeri melalui program Layanan Paspor Siaga.
Dengan berbagai bentuk layanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terus berupaya memberikan pelayanan dokumen perjalanan kepada masyarakat secara mudah, tertib dan profesional.”
Yudha






