Pekalongan.-suaramasyarakat.com.//
Peristiwa penggerebekan istri yang diduga selingkuh di Pekalongan berujung panjang. Bukannya istri atau selingkuhan yang diproses hukum, sang suami, Taryudi (40) warga Kecamatan Wiradesa justru diseret ke meja hijau dengan dakwaan penganiayaan.
Kasus ini bermula pada Rabu 25 Mei 2025 dini hari. Taryudi, bersama anak kandungnya, Faril Yudian Safaristi (17) berkeliling mencari sang istri, Risti Mauliah (33) yang tak pulang selama tiga minggu. Pencarian dilakukan mulai dari rumah mertua hingga kafe tempat teman istrinya bekerja, namun tak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Faril memberi tahu bahwa GPS ponsel Risti aktif di wilayah Bojong. Namun lokasi itu berubah ke Desa Babalan Lor, lalu berhenti di sebuah kos di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa.
Di lokasi, Taryudi mengaku mendapati Risti tengah tidur satu ranjang bersama pria bernama Jambari, keduanya dalam keadaan telanjang. Taryudi kemudian memukul Jambari. Sempat berusaha kabur, Jambari berhasil dikejar, lalu kembali dipukul berkali-kali hingga mengalami luka di wajah dan tubuh.
Menurut kuasa hukum Taryudi, Jimmy Muslimin, sempat terjadi mediasi di rumah orang tua Taryudi. Jambari disebut telah meminta damai, bahkan Taryudi sudah memberikan uang Rp 25 juta untuk biaya pengobatan. Namun, kasus ini tetap berlanjut setelah Jambari melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.
“Sudah berdamai bahkan ada perjanjian tapi pelapor malah mempolisikan klien kami. Kita akan ambil langkah selanjutnya setelah berembug dengan keluarga,” ujar Jimmy usai sidang, Kamis 14 Agustus 2025 siang.
Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Rino Ardian Wiguandi, menjelaskan perkara ini terregistrasi dengan nomor 179 dan 180. Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.
“Sidang hari ini ditunda satu minggu untuk acara pembuktian, Kamis 21 Agustus 2025. Salah satu dakwaannya adalah Pasal 170 KUHP,” kata Rino kepada media melalui sambungan telepon.(media pekalongan)

