Suami Gerebek Istri Selingkuh, Justru Jadi Terdakwa di PN Pekalongan

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekalongan.-suaramasyarakat.com.//
Peristiwa penggerebekan istri yang diduga selingkuh di Pekalongan berujung panjang. Bukannya istri atau selingkuhan yang diproses hukum, sang suami, Taryudi (40) warga Kecamatan Wiradesa justru diseret ke meja hijau dengan dakwaan penganiayaan.

 

Kasus ini bermula pada Rabu 25 Mei 2025 dini hari. Taryudi, bersama anak kandungnya, Faril Yudian Safaristi (17) berkeliling mencari sang istri, Risti Mauliah (33) yang tak pulang selama tiga minggu. Pencarian dilakukan mulai dari rumah mertua hingga kafe tempat teman istrinya bekerja, namun tak membuahkan hasil.

 

Sekitar pukul 02.00 WIB, Faril memberi tahu bahwa GPS ponsel Risti aktif di wilayah Bojong. Namun lokasi itu berubah ke Desa Babalan Lor, lalu berhenti di sebuah kos di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa.

Baca Juga :  Di RSUD Poso, Salah Satu Korban Gempa Masani Meninggal Dunia

 

Di lokasi, Taryudi mengaku mendapati Risti tengah tidur satu ranjang bersama pria bernama Jambari, keduanya dalam keadaan telanjang. Taryudi kemudian memukul Jambari. Sempat berusaha kabur, Jambari berhasil dikejar, lalu kembali dipukul berkali-kali hingga mengalami luka di wajah dan tubuh.

 

Menurut kuasa hukum Taryudi, Jimmy Muslimin, sempat terjadi mediasi di rumah orang tua Taryudi. Jambari disebut telah meminta damai, bahkan Taryudi sudah memberikan uang Rp 25 juta untuk biaya pengobatan. Namun, kasus ini tetap berlanjut setelah Jambari melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.

Baca Juga :  Forwap DPP Jawa Barat gelang Rapat Terbatas,PA Legalitas sesuai ( AD/ART)DAN Susunan U KEPENGURUSAN.

 

“Sudah berdamai bahkan ada perjanjian tapi pelapor malah mempolisikan klien kami. Kita akan ambil langkah selanjutnya setelah berembug dengan keluarga,” ujar Jimmy usai sidang, Kamis 14 Agustus 2025 siang.

 

Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Rino Ardian Wiguandi, menjelaskan perkara ini terregistrasi dengan nomor 179 dan 180. Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.

 

“Sidang hari ini ditunda satu minggu untuk acara pembuktian, Kamis 21 Agustus 2025. Salah satu dakwaannya adalah Pasal 170 KUHP,” kata Rino kepada media melalui sambungan telepon.(media pekalongan)

Berita Terkait

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana, Ketua Fadlon Dampingi Bupati Armia Fahmi
Akses Jalur Lintas Bireuen – Takengon di Wih Porak PRG Kembali Lumpuh, Ini Sebabnya
Bupati Armia Fahmi Terima Kunjungan IDH dan Delegasi Belanda, Bahas Ini
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

Berita Terbaru