Palopo, Sulsel — suaramasyarakat.com // Pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Binturu, Kota Palopo, disebut berjalan normal. Namun, kelancaran operasional tersebut tidak serta-merta menjamin penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan tepat sasaran, khususnya pada mekanisme pengisian menggunakan jerigen.
Penyaluran BBM subsidi melalui jerigen menjadi salah satu titik yang perlu mendapat pengawasan ketat.
Sebab, mekanisme tersebut berpotensi membuka celah penyimpangan apabila tidak disertai verifikasi penerima, pengendalian volume, dan pengawasan terhadap penggunaan BBM setelah disalurkan.
Hal itu disampaikan Manajer SPBU Binturu, Rustam, saat ditemui media ini dalam kunjungan pada Sabtu, 12 September 2026.
Rustam mengatakan, pelayanan kepada masyarakat hingga saat ini berjalan tanpa hambatan berarti. Pasokan BBM yang diterima SPBU juga disebut masih sesuai dengan alokasi yang diberikan.
“Semua berjalan lancar. Jatah yang kami terima 16 KL untuk Pertalite dan solar,” ujar Rustam kepada media ini.
Ia menjelaskan, seluruh nosel pengisian BBM di SPBU Binturu masih berfungsi dengan baik. Untuk pelayanan BBM subsidi, terdapat empat nosel yang melayani Pertalite dan solar.
Meski demikian, persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak cukup hanya dilihat dari kondisi stok, kelancaran pelayanan, atau tidak adanya antrean panjang.
Indikator yang lebih penting adalah apakah BBM subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Salah satu mekanisme yang perlu menjadi perhatian adalah pengisian menggunakan jerigen.
Sistem ini memang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor tertentu, seperti pertanian, tetapi pelaksanaannya harus melalui pengawasan yang transparan dan berlapis agar tidak berubah menjadi jalur distribusi yang sulit dikontrol.
Terkait hal tersebut, Rustam menegaskan bahwa pihak SPBU hanya melayani penyaluran BBM menggunakan jerigen berdasarkan rekomendasi resmi dari pemerintah melalui dinas terkait.
“Untuk penyaluran BBM jerigen, kami berikan rekomendasi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertanian. Yang tidak memiliki rekomendasi dari dinas terkait, tidak kami layani,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi pemerintah menjadi dasar administratif dalam penyaluran BBM bersubsidi melalui jerigen. Namun, rekomendasi saja belum cukup menjadi jaminan bahwa distribusi telah berjalan tepat sasaran.
Pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen rekomendasi.
Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan keabsahan rekomendasi, identitas penerima, kesesuaian jenis usaha atau kebutuhan, volume BBM yang diambil, serta penggunaan BBM setelah disalurkan.
Hal ini penting untuk mencegah BBM subsidi yang seharusnya mendukung aktivitas masyarakat, khususnya sektor pertanian, justru berpindah kepada pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Dengan demikian, kelancaran pelayanan di SPBU Binturu perlu diikuti pengawasan serius terhadap seluruh jalur penyaluran, termasuk mekanisme jerigen.
Sebab, ukuran keberhasilan distribusi BBM subsidi bukan hanya tersedianya stok, melainkan juga terjaminnya ketepatan sasaran, transparansi, dan tidak adanya ruang bagi penyalahgunaan subsidi.*
Yuda






