Sentuhan Humanis Polsek Parigi, Kasus Pencurian Berakhir Damai Lewat RJ

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Parigi, Sulteng — SuaraMasyarakat.com // Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Parigi dalam menangani perkara hukum di wilayahnya.

Dugaan tindak pidana pencurian yang sempat bergulir di meja penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (12/5/2026), di Ruang Restorative Justice (RJ) Unit Reskrim Polsek Parigi.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan kekeluargaan. Pelapor, Afriani Pratiwi bersama Farid, secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi tertanggal 1 Mei 2026 dan menyerahkan surat pernyataan damai kepada penyidik.

Kasus itu sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada 26 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :  Rutan Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin Bersama APH, Pastikan Bebas Narkoba

Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, terduga pelaku bernama Sahrul S. Hulopi (29), warga Kelurahan Bantaya, mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Di sisi lain, korban juga telah menerima penyelesaian serta pemulihan secara kekeluargaan sehingga tercapai kesepakatan damai.

Kapolsek Parigi IPTU Noldy Williams Sualang menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Restorative Justice menjadi solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Tentunya seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Parigi.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan karena adanya hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terduga pelaku, serta terpenuhinya syarat administrasi maupun materiil sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PD IKA BKPRMI Kota Medan Sukses Gelar RAKERDA dengan Tema “Sinergitas Majukan Medan dengan Makmurkan Masjid

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rangka lemari etalase berukuran 1,5 meter x 2 meter dan satu buah tangga aluminium.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak dalam menghadapi persoalan sosial maupun hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan tindakan melawan hukum. Jika terjadi persoalan, utamakan penyelesaian secara baik, musyawarah, dan kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Atas penyelesaian damai tersebut, perkara kini dalam proses penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 demi hukum sesuai mekanisme Restorative Justice.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

Dewan Pakar Tetapkan 15 Kandidat Hoegeng Awards 2026, 2 Personel Polda Sulteng Masuk Nominasi
Korwil Rancah Adakan FLS3N Jenjang Sekolah Dasar, Panpel Ucap Selamat Datang Kepada Peserta
Kapolres Morowali Bantah Tudingan Gagal dan Minim Transparansi
Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Pagimana Sambut Kunker Dandim 1308/LB
Bahas Kehumasan Perkuat Kemitraan, Polres Banggai Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis
Wakapolres Banggai Hadiri Muswil Mahasiswa Teknik Sulawesi-Gorontalo, Indonesia Forum ngannya
Dukung Hanpangnas, Bhabinkamtibmas Polsek Batui Monitoring Jagung Produksi Warga Binaan
Satlantas Polres Bangkep dan Pemkab Koordinasi Percepatan Status Samsat Menjadi Samsat Penuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:50 WIB

Dewan Pakar Tetapkan 15 Kandidat Hoegeng Awards 2026, 2 Personel Polda Sulteng Masuk Nominasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:38 WIB

Sentuhan Humanis Polsek Parigi, Kasus Pencurian Berakhir Damai Lewat RJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:22 WIB

Korwil Rancah Adakan FLS3N Jenjang Sekolah Dasar, Panpel Ucap Selamat Datang Kepada Peserta

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:12 WIB

Kapolres Morowali Bantah Tudingan Gagal dan Minim Transparansi

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:05 WIB

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Pagimana Sambut Kunker Dandim 1308/LB

Berita Terbaru