Blora, Jawa Tengah – suaramasyarakat.com // Perubahan nama kwitansi pembayaran SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) justru membuka borok sengketa tanah warisan di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 24/7/2026
Partini anak dari almarhum Sudarji, salah satu cucu dari Mbah Daiman, kaget saat mengurus pajak. Bukan hanya nama di SPPT. PBB yang berubah, dari keterangan kantor Badan Pertanahan Nasional BPN persawahan itu juga sudah terbit 2 sertikat, yaitu inisial Sjn dan Kmrn.
“Didalam peraturan pemerintah sudah jelas bahwa pembuatan sertifikat harus mendapatkan tanda tangan semua ahliwaris, dan leter C adalah dassr untuk pembuatan sertifika”.
“Bagaimana bisa terbit sertifikat kalau tanpa sepengetahuan ahli waris,” ujar Partini
*Kronologi Warisan*
Menurut Partini, Mbah Daiman memiliki 3 orang anak dari pernikahan dengan Sukarni, yaitu 1. Sudarji, 2. Sumarsih, 3. Suyanto. dan 4. Sutrisno
Setelah Sukarni meninggal, Mbah Daiman menikah lagi dengan Kaswati, warga Desa Ketuwan. Dari pernikahan itu Kaswati membawa 3 anak, yaitu 1. Sucipto, 2. Tatik, dan 3. Sujono. Dalam pernikahan Mbah Daiman dan Kaswati tidak memiliki anak kandung.
Seluruh ahli waris tersebut telah tercantum dalam Surat Keterangan Waris No. 470/100/III/2021 yang dikeluarkan dan distempel Desa Pulo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, serta ditandatangani Kepala Desa saat itu.
Dalam pengurusan sertifikat, semua ahli waris juga telah memberikan surat kuasa kepada Sudarji, anak pertama Mbah Daiman. Seluruh saudara Sudarji bahkan sudah menandatangani surat kuasa di atas materai Rp6.000.
Sewaktu Sudarji masih hidup proses pengurusan sertifikat selalu gagal. Kendalanya ada pada sulitnya mendapatkan legalisir C Desa dari Desa Ketuwan. Sudardji kini sudah meninggal dan pembuatan sertifikat dilanjiutkan oleh anak kandungnya Partini.
Hingga akhirnya, masalah ini baru terkuak oleh Partini, anak dari almarhum Sudarji.
*Muncul Nama Baru di Sertifikat*
“Bagaimana Kmrn bisa mulus mengurus sertifikat, sedangkan Almarhum Sudarji yang merupakan ahli waris justru kesulitan mendapatkan legalisir C Desa. Bahkan saya sebagai cucu juga mengalami hal yang sama,” kata Partini.
Kewajiban sebagai warga negara Indonesia sudah dilaksanakan yaitu dengan membayar pajak, tapi haknya hilang karena sebuah pelayanan di desa.
Mereka berharap ada transparansi dan kepastian hukum agar hak waris keluarga Mbah Daiman tidak dirugikan.* BSant






