BATANG — suaramasyarakat.com//Penerapan KUHP Baru di Indonesia membuka ruang bagi pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan dialog, keadilan, dan pemulihan bagi semua pihak. Baru-baru ini, mekanisme ini berhasil diterapkan di Polres Batang, sehingga seorang tersangka dapat dibebaskan melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur.
Kasus yang sempat viral ini melibatkan Akhmad Khusaeri, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu SHM Nomor 01942 seluas 4.826 meter persegi dan SHM Nomor 01626 seluas 3.463 meter persegi. Penahanan awal dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/I/I/Res1.11/2026/Reskrim oleh Satreskrim Polres Batang.
Untuk menyelesaikan perkara secara adil dan humanis, Satreskrim Polres Batang memfasilitasi proses restorative justice dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Pertemuan ini memungkinkan dialog langsung antara pihak-pihak terkait, mencapai kesepakatan, dan menyelesaikan konflik tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Hasilnya, Akhmad Khusaeri dibebaskan, sekaligus menunjukkan bahwa restorative justice bukan hanya prosedur formal, tetapi juga sarana memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terdampak.
Surinem (45), istri tersangka, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polres Batang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kapolres Batang dan jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Sekarang suami saya sudah bebas, dan kesalahpahaman yang sempat terjadi di masyarakat telah diluruskan,” ujar Surinem.
Restorative justice, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru, menekankan penyelesaian perkara secara dialogis, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Mekanisme ini memastikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus memulihkan kondisi sosial yang terdampak tanpa mengabaikan ketentuan hukum formal.
Langkah Polres Batang menjadi contoh nyata bagaimana institusi kepolisian memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai KUHP Baru dan mekanisme restorative justice.
Dengan pendekatan edukatif ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa proses hukum dapat berjalan adil, efektif, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Red: Bayu Anggara

