Satreskrim Polres Batang Jadi Teladan, Tersangka Bebas Lewat Restorative Justice”

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG — suaramasyarakat.com//Penerapan KUHP Baru di Indonesia membuka ruang bagi pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan dialog, keadilan, dan pemulihan bagi semua pihak. Baru-baru ini, mekanisme ini berhasil diterapkan di Polres Batang, sehingga seorang tersangka dapat dibebaskan melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur.

 

Kasus yang sempat viral ini melibatkan Akhmad Khusaeri, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu SHM Nomor 01942 seluas 4.826 meter persegi dan SHM Nomor 01626 seluas 3.463 meter persegi. Penahanan awal dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/I/I/Res1.11/2026/Reskrim oleh Satreskrim Polres Batang.

 

Untuk menyelesaikan perkara secara adil dan humanis, Satreskrim Polres Batang memfasilitasi proses restorative justice dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Pertemuan ini memungkinkan dialog langsung antara pihak-pihak terkait, mencapai kesepakatan, dan menyelesaikan konflik tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Propam Polda Sulteng Amankan Briptu Yuli Setyabudi, Kabidhumas: Tak Ada Toleransi Personel Bermasalah

 

Hasilnya, Akhmad Khusaeri dibebaskan, sekaligus menunjukkan bahwa restorative justice bukan hanya prosedur formal, tetapi juga sarana memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terdampak.

 

Surinem (45), istri tersangka, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polres Batang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kapolres Batang dan jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Sekarang suami saya sudah bebas, dan kesalahpahaman yang sempat terjadi di masyarakat telah diluruskan,” ujar Surinem.

Baca Juga :  Imigrasi Palembang Tegaskan Prinsip Selektif Awasi Warga Negara Asing Demi Ketertiban dan Investasi

 

Restorative justice, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru, menekankan penyelesaian perkara secara dialogis, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Mekanisme ini memastikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus memulihkan kondisi sosial yang terdampak tanpa mengabaikan ketentuan hukum formal.

 

Langkah Polres Batang menjadi contoh nyata bagaimana institusi kepolisian memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai KUHP Baru dan mekanisme restorative justice.

 

Dengan pendekatan edukatif ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa proses hukum dapat berjalan adil, efektif, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Red: Bayu Anggara

 

Berita Terkait

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata
Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk
Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI
Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai
Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga
Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah, 300 Kg Beras Diserbu Warga—Harga Terjangkau Jadi Solusi Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur Pengairan Morowali Disorot, Proyek 2026 Belum Jalan Meski Usulan Sudah Masuk

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Wakil Asisten II Setda Kota Palembang Hadiri Halal Bihalal PWNU Bersama Komisaris BSI

Selasa, 21 April 2026 - 07:08 WIB

Wabup Morut terima aliansi petani Petasia Timur yang mendesak penyelesaian konflik lahan sawit di areal PT ANA

Berita Terbaru