Kolaka Timur, Sulgara — suaramasyarakat.com // Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur terpantau melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Kamis, 23 September 2026.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Kolaka Timur, Iptu Nurman Nuhung, S.H., membenarkan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas dan patroli di sejumlah wilayah rawan.
“Patroli rutin dilaksanakan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di jalan raya,” ujarnya.
Selain itu, Iptu Nurman Nuhung menjelaskan bahwa gangguan kamtibmas di jalan raya yang masih ditemukan antara lain penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan.
“Sudah ditindak, tetapi masih terjadi dan tetap diberikan imbauan,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait sanksi terhadap penjualan knalpot brong, ia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan saat ini masih berupa sosialisasi. Sementara itu, penindakan tetap diarahkan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tersebut di jalan raya.
“Jumlah pelanggaran dan lakalantas di jalan raya belum terlalu banyak,” ungkapnya.
Iptu Nurman Nuhung juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, di antaranya sosialisasi di sekolah-sekolah dan pelaksanaan kegiatan strong point pada pagi hari.
“Hasilnya juga sangat positif sekali dan Kabupaten Kolaka Timur yang paling sedikit jumlah lakalantas,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan.*
Yuda






