Padang, Sumbar – suaramasyarakat.com // Proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di atas lahan milik Pemerintah Kota Padang di kawasan Lubuk Minturun, Kelurahan Air Dingin, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai gejolak serius. Bukan soal penolakan pembangunan, melainkan dugaan penyerobotan tanah rakyat sah secara hukum.
Investigasi awal *Suaramasyarakat.com (04/10/2026)* di lokasi menemukan fakta: pagar kawat, pancang batas tanah, dan sejumlah pohon kebun produktif milik warga rusak dan tumbang dilindas alat berat proyek Huntap.
Tanah yang diduga diserobot bukan tanah kosong. Tanah tersebut memiliki alas hak yang jelas: *Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2921 atas nama Upik Umaya.*
*KRONOLOGI DI LAPANGAN: BATAS JELAS, ALAT BERAT MASUK*
Sebelum proyek masuk, batas tanah warga sangat jelas. Ada pancang beton dan pagar kawat yang sudah bertahun-tahun menjadi penanda. Namun fakta di lapangan hari ini, batas itu hilang. Pagar terputus, pancang tercabut, pohon-pohon produktif yang menjadi sumber ekonomi keluarga rata dengan tanah.
“Tanah kami sebelum proyek ada batasnya, jelas. Ada pancang dan pagar kawat. Sekarang setelah alat berat bekerja, tanah kami diduga sudah dimasukkan ke dalam kawasan Huntap. Pohon kebun kami juga dirusak,” ungkap Harri Azman, ahli waris pemilik SHM 2921, kepada http://Suaramasyarakat.com.
Harri menegaskan, keluarganya telah melayangkan somasi resmi kepada pemerintah pusat karena tidak ada komunikasi, sosialisasi, dan koordinasi batas sebelum pekerjaan dimulai.
> “Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan tidak boleh menginjak-injak hak warga. Jangan atas nama proyek pemerintah, hak rakyat yang bersertifikat justru dikorbankan,” tegas Harri.
*EMPAT KEJANGGALAN YANG WAJIB DIJAWAB PEMKO PADANG*
Dari temuan lapangan, muncul 4 pertanyaan besar yang hingga kini tidak ada transparansi:
*1. DARI MANA TANAH PEMKO ITU?* Pemko Padang mengklaim membangun di atas tanah milik Pemko. Pertanyaannya, mana alas hak Pemko? Kapan pengadaannya? Apakah ada pelepasan hak warga sebelumnya? Buka peta bidangnya.
*2. DUGAAN MARK-UP HARGA TANAH.* Warga mencium adanya kejanggalan harga pengadaan tanah Huntap tersebut. Berapa harga per meter yang dibayarkan? Siapa pemilik awal tanah yang dibeli Pemko?
*3. AKSES JALAN SEMPIT, KRK DIPERTANYAKAN.* Bagaimana Dinas PUPR Kota Padang bisa menerbitkan KRK (Keterangan Rencana Kota) / Perizinan Tata Ruang untuk perumahan di lokasi dengan akses jalan yang dinilai tidak layak dan berpotensi menyerobot tanah warga? KRK harus dikaji ulang.
*4. PEMBIARAN PERUSAKAN.* Siapa yang memberi perintah alat berat masuk melewati batas SHM warga?
*RANAH PIDANA: ANCAMAN 2 TAHUN 8 BULAN PENJARA*
Perbuatan ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan merusak pagar, pancang, dan tanaman milik orang lain secara sengaja adalah tindak pidana.
Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Lama / Pasal 521 UU 1/2023 KUHP Baru dengan tegas menyatakan:
_”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.”_
Jika terbukti alat berat proyek dengan sengaja merusak SHM warga, maka ini bukan lagi sengketa perdata, tapi pidana murni.
*TUNTUTAN WARGA: HENTIKAN, UKUR ULANG, BUKA DOKUMEN!*
Warga Lubuk Minturun menyatakan sikap:
1. *Hentikan sementara pekerjaan* di bidang tanah yang masih bersengketa dan tumpang tindih dengan SHM 2921.
2. *Pemko Padang, Dinas PUPR, BPN Kota Padang, dan Kontraktor Pengawas* wajib membuka secara transparan: Peta bidang tanah Pemko, SHM Pemko, Gambar Siteplan Huntap, dan dasar penerbitan KRK.
3. *Lakukan pengukuran ulang batas secara bersama* dengan menghadirkan BPN, pemilik SHM, Lurah, dan pengawas proyek. Jangan ukur sepihak.
4. *Ganti rugi penuh* atas pagar kawat, pancang batas, dan pohon produktif yang dirusak.
5. *Polresta Padang diminta turun* untuk melakukan penyelidikan atas dugaan perusakan barang dan penyerobotan tanah.
Hingga rilis investigasi ini diterbitkan, redaksi http://Suaramasyarakat.com telah mencoba menghubungi pihak Pemko Padang, Dinas PUPR Kota Padang, BPN, dan pihak pelaksana proyek Huntap untuk konfirmasi. Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi.
Proyek untuk rakyat tidak boleh merampas tanah rakyat.*
(Riki ca em)






