Polsek Sagulung Respon Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan.

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Kepri – suaramasyarakat.com // Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial C (52) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam.

Kegiatan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait tindak pidana yang meresahkan. Pada Selasa, (06/10/2026). Pukul 10.00 WIB.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat itu, korban bersama sembilan orang rekannya berencana meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang karena permasalahan terkait pembayaran gaji.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik tersangka K (45) di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan.

Dalam proses tersebut, korban diduga mendapat tekanan dan dipaksa membuka telepon selulernya.

Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam telepon seluler korban, tersangka K (45) diduga melakukan pemukulan terhadap wajah korban dan Korban juga diduga dipaksa melepaskan pakaian, sementara uang hasil kasbon korban sebelumnya sebesar Rp4,5 juta diambil oleh tersangka A (54) .

Baca Juga :  Layanan Samsat Kota Palu Masih Berjalan Normal dan Sesuai Prosedur

Selanjutnya, korban dipukul bagian tubuh dan punggungnya menggunakan selang secara berulang kali.

Dalam kondisi korban terbaring, tersangka kembali diduga melakukan pemukulan terhadap wajah korban dan menendang paha korban, serta tersangka A (54) yang kembali diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.

Korban selanjutnya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga beberapa hari kemudian, sebelum akhirnya pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB korban berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.

Pada sore harinya, korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor tersangka K (45). Di lokasi tersebut kemudian dibuat kesepakatan antara pihak korban dan pihak tersangka terkait penggantian biaya sebesar Rp71 juta dengan alasan biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak korban telah membayar sebesar Rp35 juta dan sisanya disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja.

Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah melihat video yang memperlihatkan kondisi korban dan beredar di media sosial.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 5 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku.

Baca Juga :  Kunjungi Maluku, Kakor Polairud Baharkam Polri Tekankan Koordinasi Lintas Sektoral

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, S.H., M.H. kemudian berhasil mengamankan K (45) dan A alias T (54) pada 6 Oktober 2026,

Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing dan keterlibatan pihak lain.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban, Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kapolsek Sagulung menegaskan bahwa Polsek Sagulung akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110.*

(Dewi)

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru