Bangkep, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Proses pelimpahan ini dilakukan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dua orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ALIMIN alias LIMIN (27), seorang nelayan yang berdomisili di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dan EDWIN MELKHIOR LASAPO alias EDWIN (50), seorang petani asal Desa Kokini, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan ini didasarkan pada dua laporan polisi berbeda yang terbit pada Januari 2026, serta diperkuat dengan terbitnya surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut tertanggal 7 Mei dan 11 Mei 2026. Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Setibanya di Kantor Perwakilan Kejaksaan, tersangka Alimin dan Edwin langsung menjalani serangkaian pemeriksaan ketat oleh JPU selaku pelaksana, Jaksa Ardiyan, S.H. Setelah seluruh dokumen administrasi dan kondisi fisik tersangka dipastikan sesuai prosedur, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke otoritas kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kapolsek Banggai, AKP Jolly Rudolf Lengkong, S.H., menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan komitmen nyata Polri dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihaknya memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional hingga tahap penyerahan ini.
“Hari ini tugas penyidikan dari Unit Reskrim Polsek Banggai telah rampung dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses peradilan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Jolly Rudolf Lengkong, S.H.*
Yufha






