Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkep, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Proses pelimpahan ini dilakukan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dua orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ALIMIN alias LIMIN (27), seorang nelayan yang berdomisili di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dan EDWIN MELKHIOR LASAPO alias EDWIN (50), seorang petani asal Desa Kokini, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Listrik Padam & Jalan Lumpuh, Polsek Jangka Buya Polres Pidie Jaya Sigap Tangani Pohon Tumbang

Pelimpahan ini didasarkan pada dua laporan polisi berbeda yang terbit pada Januari 2026, serta diperkuat dengan terbitnya surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut tertanggal 7 Mei dan 11 Mei 2026. Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Setibanya di Kantor Perwakilan Kejaksaan, tersangka Alimin dan Edwin langsung menjalani serangkaian pemeriksaan ketat oleh JPU selaku pelaksana, Jaksa Ardiyan, S.H. Setelah seluruh dokumen administrasi dan kondisi fisik tersangka dipastikan sesuai prosedur, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke otoritas kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Antusias Warga dalam Renbang Koperasi Merah Putih di Kecamatan Meurah Mulia

Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kapolsek Banggai, AKP Jolly Rudolf Lengkong, S.H., menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan komitmen nyata Polri dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihaknya memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional hingga tahap penyerahan ini.

“Hari ini tugas penyidikan dari Unit Reskrim Polsek Banggai telah rampung dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk proses peradilan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Jolly Rudolf Lengkong, S.H.*

Yufha

Berita Terkait

Polres Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras Bulog Harga Terjangkau
Polres Bangkep Amankan 2 Ton Bambu Laut dan Lepasliarkan 13 Penyu Langka
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemerintah Kota Langsa Gelar Pasar Murah di Semua Kecamatan
Gelapkan Motor di Torue, Pria Asal Pinrang Dibekuk Polisi Saat Upaya Pelarian Berakhir
Pesan Kapolres Saat Pimpin Sertijab PJU Polres Banggai
Polres Banggai Panen Raya Jagung, Kapolres Apresiasi Petani Toili Dukung Swasembada Pangan
Kunker ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh: Perkuat Sinergitas Melayani Masyarakat
Nama Penerima Bantuan Bencana Tahap I Sebanyak 1.326 KK, Ini Pengumuman dari Pemko Langsa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polres Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras Bulog Harga Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:47 WIB

Polres Bangkep Amankan 2 Ton Bambu Laut dan Lepasliarkan 13 Penyu Langka

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:37 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemerintah Kota Langsa Gelar Pasar Murah di Semua Kecamatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:36 WIB

Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:29 WIB

Gelapkan Motor di Torue, Pria Asal Pinrang Dibekuk Polisi Saat Upaya Pelarian Berakhir

Berita Terbaru