SUARAMASYARAKAT.COM//Aceh Timur, 15 Oktober 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi. Kini, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara full online melalui aplikasi resmi Polri, Super App Presisi.
Langkah ini diambil untuk memangkas waktu, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi penting.
Kasat Intelkam Polres Aceh Timur, AKP I Ketut Supriyatnha, menjelaskan bahwa dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di loket pelayanan. “Pendaftaran dari rumah kini menjadi solusi. Kedatangan ke kantor polisi hanya diperlukan untuk verifikasi akhir dan pencetakan SKCK fisik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan SKCK kini dilakukan secara terpusat oleh Mabes Polri dan ditandatangani langsung oleh pejabat berwenang di Mabes. “Tugas Polres hanya melakukan pencetakan SKCK setelah seluruh proses diverifikasi secara digital,” terang AKP Ketut.
Langkah Mudah Pengurusan SKCK Full Online
Melalui Super App Presisi, masyarakat dapat mengurus SKCK secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1️⃣ Unduh aplikasi Super App Polri di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2️⃣ Isi data diri dan unggah dokumen seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran.
3️⃣ Unggah foto diri sesuai ketentuan:
WNI: Latar belakang merah.
WNA: Latar belakang kuning.
4️⃣ Pilih keperluan penerbitan SKCK (misalnya untuk melamar kerja, studi, atau administrasi).
5️⃣ Tentukan tanggal pengambilan SKCK fisik di kantor polisi yang dituju.
6️⃣ Lakukan pembayaran online melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
7️⃣ Setelah diverifikasi, SKCK digital dapat diunduh melalui aplikasi atau diterima via email.
8️⃣ Cetak SKCK fisik di kantor polisi sesuai jadwal yang dipilih.
Masyarakat juga dapat memantau status pengajuan SKCK secara real-time langsung di dalam aplikasi.
Menurut AKP Ketut, layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berbasis teknologi.
“Masyarakat yang akan mengajukan SKCK agar memastikan seluruh dokumen digital terbaca jelas dan sesuai dengan dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar,” imbau Kasat Intelkam Polres Aceh Timur tersebut.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan, selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat dan media.
Sumber Berita: Humas Polres Aceh Timur


