Polres Sigi Bersama Disperindagkop Sidak Harga Beras, Pedagang Diimbau Patuhi HET

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COMSIGI — Satreskrim Polres Sigi bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sigi meningkatkan pengawasan harga kebutuhan pokok dengan menyasar komoditas beras premium dan medium di di wilayah Kabupaten Sigi, Sabtu (25/10/2025).

 

Pengawasan dipimpin Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sigi, Ipda Lukman, dengan melakukan pengecekan langsung ke kios-kios beras di Jl. Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, guna memastikan ketersediaan bahan pangan serta kepatuhan pedagang terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang BKC Kodim 1314 Gorontalo Utara di Kejuaraan Karate SULUT-GORONTALO 2025

 

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 229 Tahun 2025 terkait penetapan HET beras di seluruh Indonesia.

 

“Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan pedagang yang masih menjual beras di atas HET. Beras premium dijual Rp15.000/kg dari HET Rp14.900/kg, sedangkan beras medium dijual Rp14.000/kg dari HET Rp13.500/kg,” ungkap Iptu Siti.

Baca Juga :  Dapil 5 Rayakan Kemenangan Lucky Hakim-H. Syaefudin"

 

Atas temuan itu, petugas memberikan surat teguran dan meminta pedagang untuk segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan agar tidak merugikan konsumen.

 

Iptu Siti menegaskan bahwa Polres Sigi mengimbau seluruh pedagang untuk disiplin mematuhi regulasi HET, tidak melakukan pelanggaran harga, serta menjaga stabilitas pasokan sehingga masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau.

 

“Polres Sigi bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi mencegah praktik pelanggaran harga yang berpotensi mengganggu pasokan dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda
Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih
HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN
Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan
Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana, Ketua Fadlon Dampingi Bupati Armia Fahmi
Akses Jalur Lintas Bireuen – Takengon di Wih Porak PRG Kembali Lumpuh, Ini Sebabnya
Bupati Armia Fahmi Terima Kunjungan IDH dan Delegasi Belanda, Bahas Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:54 WIB

163 KK Warga Lubuk Sidup Terima Huntara Diserahkan Wabup Aceh Tamiang

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Dapat 50 Ribu Mushaf Al-Qur’an dari MBA Diterima Plt. Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Aceh Utara Normalisasi Saluran Air Sawah Pasca Banjir, Masyarakat Ucap Terimakasih

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

HUT ke 24 Aceh Tamiang Dirangkai dengan Gelar Dzikir Akbar ASN

Rabu, 8 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati Armia Fahmi: Jangan Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Luput Dari Pendataan

Berita Terbaru