Sigi, Sulteng – suaramasyarakat.com // Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sigi terus melakukan pengawasan terhadap distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Sigi saat ditemui media ini di Mapolres Sigi, Jumat (16/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, media ini belum dapat bertemu dengan Kasat Reskrim karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi hanya dilakukan kepada anggota Unit Tipidter.
Terkait distribusi elpiji, anggota Unit Tipidter menjelaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda), terutama untuk memastikan penyaluran dan harga elpiji sesuai ketentuan.
“Dulunya pernah ada yang melebihi HET, tetapi sekarang sudah mengalami penurunan,” ujarnya kepada media ini.
Ia menambahkan, sejauh ini penanganan terhadap pelanggaran harga elpiji masih sebatas teguran dan belum sampai pada tahap penindakan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk pengawasan penyaluran BBM, pihak kepolisian tetap melaksanakan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Patroli bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas atau kesalahpahaman akibat desakan kebutuhan BBM,” ucapnya.
Terkait pengawasan tera atau pengujian alat ukur pada pompa BBM, ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan menindak pompa minyak yang beroperasi di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk Pertamini yang berada di kios-kios, apabila ditemukan tidak memiliki izin atau legalitas yang dipersyaratkan.
“Tapi untuk pompa minyak di luar SPBU atau Pertamini di kios, tetap akan kami tindak jika tidak memiliki izin atau tera yang sah pada pompa minyak tersebut,” ungkapnya.
Polres Sigi berharap distribusi elpiji dan BBM di wilayah Kabupaten Sigi dapat berjalan lancar, tertib, serta tepat sasaran sesuai peruntukannya. Pengawasan dan koordinasi lintas instansi diharapkan dapat mencegah penyimpangan distribusi maupun persoalan di tengah masyarakat.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, ketersediaan energi bagi masyarakat diharapkan tetap terjaga dan potensi gangguan keamanan akibat persoalan distribusi maupun harga dapat diminimalkan.*
Yuda






