Palopo, Sulael — suaramasyarakat.com // Upaya penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan terus dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Palopo. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Palopo.
Hal itu disampaikan anggota Satlantas Polres Palopo saat ditemui media ini di Unit Turjagwali dan Unit Laka Satlantas Polres Palopo, Minggu (13/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mewakili AKP Denny Kurniawan.
Ia mengatakan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong telah beberapa kali dilakukan, terutama terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan.
“Penindakan berupa pencabutan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan menimbulkan kebisingan,” ujarnya.
Menurutnya, patroli rutin di sejumlah ruas jalan dalam Kota Palopo terus dilakukan sebagai langkah pencegahan. Petugas juga akan mengambil tindakan apabila menemukan pengguna knalpot brong saat patroli berlangsung.
“Patroli rutin di seputaran Kota Palopo sering dilakukan. Apabila ditemukan pengguna knalpot brong, kami langsung tindaki,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaannya juga berpotensi memicu gangguan ketertiban di jalan raya.
“Kami berharap masyarakat dapat menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar kendaraan,” ucapnya.
Selain penindakan, Satlantas Polres Palopo juga terus melakukan langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel).
Edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui imbauan langsung maupun pemasangan poster terkait keselamatan berkendara dan larangan penggunaan knalpot brong.
“Untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, kami sering melakukan kegiatan melalui Unit Kamsel dan hasilnya sangat positif. Di dalam kota, kami memberikan imbauan serta memasang poster tentang lalu lintas dan knalpot brong,” ungkapnya.
Pihak Satlantas Polres Palopo menegaskan bahwa penertiban tidak hanya mengandalkan tindakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi, serta mengutamakan keselamatan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kota Palopo.*
Yuda






