Polres Morut Tangkap 1 Pelaku dan Sita Shabu 228,62 Gram di Kecamatan Mamosalato

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morut, Sulteng – SuaraMasyarakst.com // Menanggapi aduan serta informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba khususnya di Wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara.

Kapolres Morowali Utara (Morut), AKBP Reza Khomeini, S.I.K. langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawah pimpinan AKP Ahmad Sadat, S.Sos.M.H.yang baru saja menjabat untuk segera melakukan penyelidikan.

Dari serangkain penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara.

Satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku narkoba berinisial S alias T umur 33 tahun Warga Kabupaten Banggai video penangkapannya sempat diabadikan oleh warga dan viral di media sosial Facebook.

Diruang Satresnarkoba, Kasatresnarkoba bersama Kasihumas, AKP I Wayan Sedana dan Personel Satresnarkoba membenarkan video yang viral tersebut,

“Bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T.” ungkap AKP Amad Sadat, Kamis (4/6/2026)

Baca Juga :  Kapolri: Terima Kasih Kami Masih Diberi Kepercayaan, Polri Harus Tetap Solid

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan 5 (Lima) bungkus cetik besar dengan berat 228,62 gram diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti itu tersimpan di dalam kardus minuman mineral merk Lee minerale didalamnya lagi terdapat kardus teh pucuk, selain itu petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 17 warna hitam.

Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Morowali Utara dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 (satu) Milyar rupiah dan paling banyak 10 (Sepuluh) Milyar Rupiah.

Pada kesempatan itu juga, Kasatresnorba juga melakukan klarifikasi terkait postingan beredar di group Info Morut facebook terkait peredaran narkoba di Desa Ganda-ganda Kecamatan Petasia,

Baca Juga :  Jum'at Bersih! Kapolsek Sambi Bersama Warga Dan KPW Gelar Kerja Bakti Di Kawasan Honai Waduk Cengklik

Dimana dihari yang sama di hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita, Satresnorkoba berhasil menangkap satu orang pria berinisial R Warga Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia diduga terlibat narkoba.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu dengan berat 3,42 gram dan telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan jika berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengambangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar bersamaa-sama memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Yakni dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada anggota kami dilapangan, tentunya informasi tersebut akan segera kami tanggapi dengan segera melakukan penyelidikan, mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya narkoba,” tutup AKP Ahmad Sadar.*

Yudha

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Pelajar
Kapolres Aceh Timur Pimpin Strong Point, Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kebakaran Lahan di Lalulalang, Warga dan Polisi Lakukan Penanganan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara

Berita Terbaru