Kolaka, Sulgara — suaramasyarakat.com // Kepolisian Resor (Polres) Kolaka memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli di titik-titik rawan, pemantauan menggunakan sistem digital, serta pemasangan imbauan dan poster larangan pembakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Kolaka, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., saat ditemui media ini di Polres Kolaka, Senin (21/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi Wakapolres Kolaka, Kompol Andi Saputra, S.I.K., M.H.
AKBP Ritman Todoan Agung Gultom menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencegahan dan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Untuk memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kami sering melakukan pemantauan,” ujarnya kepada media ini.
Selain patroli, Kapolres Kolaka menyebut pemantauan karhutla juga dilakukan melalui sistem digital nasional yang digunakan Polri, termasuk aplikasi dan kamera pengawas (CCTV).
“Untuk sistem digital nasional yang sering digunakan Polri dalam memantau dan mencegah adanya pembakaran hutan dan lahan (karhutla), sering kami lakukan melalui aplikasi dan CCTV,” jelasnya.
Menurutnya, pemantauan tersebut memberikan hasil positif dalam membantu mengawasi kondisi wilayah hukum Polres Kolaka, termasuk ketika terdapat indikasi pembakaran hutan dan lahan.
“Hasilnya sangat positif, jadi masih terkontrol bila ada indikasi pembakaran hutan di daerah hukum kami,” ucapnya.
Lebih lanjut, AKBP Ritman mengatakan, pihaknya telah memasang berbagai imbauan dan poster larangan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi karhutla.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi cuaca ekstrem dan suhu panas dapat memengaruhi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Akibat cuaca ekstrem dan panas memengaruhi terjadinya karhutla, dan layanan Polisi 110 juga sudah berjalan,” ungkapnya.
Kapolres Kolaka menambahkan, layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan. Laporan yang diterima melalui layanan tersebut, kata dia, dapat ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
Selain membahas pencegahan karhutla, Kapolres Kolaka juga menjelaskan langkah kepolisian dalam menangani penggunaan knalpot boger yang dinilai mengganggu keselamatan berlalu lintas.
AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan bahwa kejadian terkait penggunaan knalpot boger pernah ditemukan di wilayah hukum Polres Kolaka. Pihaknya telah melakukan penindakan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tersebut.
“Pernah ada kejadian di sini dan saya tindak. Kami juga banyak memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot itu karena mengganggu keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.*
Yuda






