Kolaka Utara, Sulgara — suaramasyarakat.com // Maraknya persoalan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendorong media ini mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara.
Hal itu untuk memperoleh informasi terkait pengawasan dan kondisi distribusi BBM di wilayah tersebut.
Saat ditemui pada Selasa, 22 September 2026, Aiptu Mus mengatakan bahwa pihak Reskrim Polres Kolaka Utara terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukumnya.
Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar adalah keterlambatan pasokan dari pihak pengantar.
“Penyebabnya adalah keterlambatan pengantaran pasokan, sehingga menimbulkan antrean,” ujar Aiptu Mus kepada media ini.
Penjualan Elpiji Pengecer Belum Memiliki Aturan yang Mengikat, Selain persoalan BBM, Aipda Ahmad turut menjelaskan kondisi penjualan elpiji oleh pengecer di wilayah Kolaka Utara.
Ia menyebutkan bahwa aktivitas penjualan elpiji oleh pengecer memang belum bersifat resmi, tetapi menurutnya belum terdapat aturan yang secara khusus mengikat kegiatan tersebut.
“Memang tidak resmi, tetapi aturan yang mengikat ke sana itu yang belum ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aiptu Mus menyampaikan bahwa di wilayah tersebut terdapat tiga stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU), sementara jumlah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) lebih banyak.
“Untuk di sini ada tiga stasiun pengisian bahan bakar minyak, tetapi lebih banyak APMS,” jelasnya.
Mengenai kondisi terkini distribusi BBM, Aiptu Mus menyatakan bahwa persoalan antrean dan pasokan telah kembali normal.
“Untuk saat ini, persoalan BBM sudah kembali normal,” ungkapnya.*
Yuda






