Indramayu, Suaramasyarakat.com — Persidangan Panji Gumilang, tergugat pertama, dimulai hari ini di Pengadilan Kabupaten Indramayu. Sidang yang dipimpin oleh Hakim, No.perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Idm, Pnutut Umum SUWARDI, SH. Yang terdakwa ABDUSSALAM PANJI GUMILANG Alias. A.S. PANJI GUMILANG Alias ABU MA’ ARIK Alias H.ABU MA ‘ ARIK Alias ABDUSSALAM ROSYIDI PANJI GUMILANG, Kamis (23/01/2025).
Majelis Hakim GABE – WIM – AGUS Panitera Pengganti R. Alex Muhtadin, S .H. dan Endah Ratna Wulan, S.H. Itu Agenda Sidang Pertama.
Nomor Perkara : 1.3/Pdt.G/2025/ PNIdm. 2.49/Pdt.Bth/2024/PN Idm. 3.69/Pdt.Bth/2024/Pn Idm. 4. 19/Pdt.G/2024/PN Idm. 5. 54/Pdt.Bth/2024/Pn Idm. 6. 1/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Idm.
Pengugat : HELEN CHRISTIANE, MUSLIH FAIZ, 1 H. MUKASNO 2 HJ. RATWEN, 1.Rastoni 2.Taslim, ADENG SUPRIATNA, PT.Suzuki Finance Indonesia cabang.
Tergugat : henddy, Hj.Ade sri kusmarwangsih,mokhamad ikhwan jauhari, sofiana nantidasari,PT bank rakyat Indonesia ( PERSERO ) Tbk cabang jatibarang indramayu, kementrian keuangan republic Indonesia ca.kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang ( KPKNL ), Utami, Tarjem, 1.1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.cq. PT Bank Rakyat Indonesia kantor cabang indramayu, 2.2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) carbon, AGUNG MUNIZAR ZULMI.
Majelis hakim : RIA-YAN-BAY, YAN-RIA-ADRI, RIA-YAN-ADRI, RIA-YAN-ADRI YAN-RIA-ADRI, WIM-ADRI-AGUS, Penitera Pengganti : Benedictus Hapsoro Surya Wijaya, S.H.,M.H, Karyoso, S.H , Endah Ratna Wulan, S.H Endah Ratna Wulan, S.H , Rustati,SH , Juli Raharjo, S.H.
Agenda : SIDANG PERTAMA :Kelengkapan Para Pihak (proses mediasi),Pembacaan Gugatan, Bukti Surat Tambahan dari Para Pihak, Replik Pembantah secara E-Litigasi, Jawaban Termohon Keberatan secara E-Iitigasi. tentu kalo untuk itu standar ruangan Ac sentral daripada ruangan standar yang ada tapi hal tersebut tetap kami kondisikan di persidangan.
Kalau dari jumblah nya secara ditael dilihat dari pada dakwaan bisa diliat di esy pp web karna jumlah ada sampai titik koma sampai jumlah rupiah pun bisa di liat di situ. Jadi untuk siding selanjutnya di lakukan pada tangal 6 febuari 2025, dengan agenda nota keberatan esepsi dari penasehat terdakwa atas dakwaan .
Alasan nya di minggu depan ada libur yang cukup panjang yaitu Isra Mi’raj dan tahun baru imlek, sehinga hakim mengambil sikap memberi di 2 minggu seperti apa yang telah di sampaikan majelis hakim tentu tidak ada penindakan tersebut. Kalo mengenai apakah istri dari pada terdakwa itu dari pada kewenangan dari penegak hukum karna itu kewajiban dari pada untuk membuktikan dakwaan nya.
Dakwaan yang di ajukan oleh JPU dengan secara komulatif jadi ada 2 dakwaan, yang pertama pasa 70 ayat 1 UUD yayasan dan pada dakwaan kedua yaitu pasal 3 UUD PPU . Iya karna kasus PPU sudah berdiri sendiri sebelum adanya tindak pidana kohom ,kalo acaman pidana yang ada saya lupa untuk secara detil nya mungkin bisa di liat bapa-bapa sekalian ,ADRIAN UJUNGPURBA Hakim juru bicara pengadialn negara.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijadwalkan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut. Ini menandai awal proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap tergugat. Panji Gumilang didakwa melakukan [tindak pidana yang didakwa]. Tergugat menyatakan tidak bersalah dan akan membuktikan kebenarannya dalam proses sidang selanjutnya. Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 6 Pebruari 2025, CCsidang berikutnya] untuk memanggil saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada.
( Asep Yana/ @teja ,S)
Penulis : Asep Yana/ @teja ,S
Editor : Rvl