Indramayu, SuaraMasyarakat.com — Proyek betonisasi Anggaran dari Dana Desa (DD) di Desa Tanjungpura ,Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat, kamis 26 Desember 2024.
menuai kecurigaan korupsi dari warga setempat. Proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak memasang papan proyek.
Warga Desa Tanjungpura mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II untuk proyek tersebut. “Kami tidak mengetahui jumlah anggaran dan tujuan pasti proyek ini,” kata Warga, salah satu warga desa Tanjungpura.
‘’Pantauan awak media Suaramasyarakat.com – kamis (26/12/2024 ) , mencari Kepala Desa (Kuwu) Tanjungpura DIDI ROHADI ,susah di temui, di lapangan kerja tidak ada pelaksana dan tidak ada pengawas ,belum memberikan komentar terkait hal ini, proyek tersebut dituangkan berupa Betonisasi 2 titik dikerjakan Asal –asalan ,asal jadi saja Kami laporak ke Aparat Penegak Hukum APH Sampai tuntas, ‘’ (@ Teja Sulaksana Perwakilan Redaksi SM )
Penulis : Teja, Sulaksana
Editor : Rvl