Sigi, Sulteng – suaramasyarakat.com // Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Sigi, Jalan Karjalemba,
Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kini kembali berjalan normal setelah sebelumnya mengalami perbaikan selama satu bulan.
Hal tersebut disampaikan Bripol Ronal saat dikonfirmasi media ini di Satpas SIM Sigi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pelayanan SIM saat ini sudah kembali normal dan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun, sekarang sudah normal dan bisa kembali melayani perpanjangan SIM,” ujarnya kepada media ini.
Terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam memiliki dan menggunakan SIM di Kabupaten Sigi, ia menilai kesadaran masyarakat masih relatif beragam.
Karena itu, imbauan kepada masyarakat untuk menaati ketentuan administrasi berkendara tetap perlu dilakukan.
“Namun, imbauan tetap ada agar masyarakat memenuhi ketentuan terkait Surat Izin Mengemudi,” ucapnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Sigi semakin sadar akan pentingnya memiliki dan menggunakan SIM saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Selain sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan, SIM juga menjadi bagian penting dalam mendukung ketertiban administrasi lalu lintas.
Dengan kembali normalnya pelayanan SIM di Sigi, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.*
Yuda






