Parlemen Wakil Rakyat Desak PT Seumadam Segera Lepaskan Areal HGU Dibutuhkan Bangun Huntap Korban Banjir

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – suaramasyarakat.com // Parlemen wakil rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam hal ini Ketua, Fadlon, S.H., melalui Ketua Komisi I, Desy Amelia agar panggil pihak PT Seumadam guna pro aktif terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, telah memberikan wewenang penuh kepada Komis l untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) nya meminta penjelasan owner PT Seumadam mengenai komitmennya sesuai syarat diatur aturan regulasi selaku pemegang HGU untuk kepentingan negara dan masyarakat,

Pembahasan tersebut terkait belum terealisasinya pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) dibutuhkan pemerintah, direncanakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26 November 2025.

Langkah tersebut dilakukan Ketua DPRK Aceh Tamiang, sebagai bentuk pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan kepentingan rakyat, khususnya percepatan penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga :  POLDA GORONTALO BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

“Saya sebagai pimpinan dilembaga pengawasan terhadap penyelenggara publik, dan akan terus mengawal hak hak masyarakat terdampak bencana untuk kabupaten ini,” tegas Fadlon S.H., Selasa, 07 Juli 2026.

Ketua Komisi l DPRK Aceh Tamiang, Desi Amalia atas arahan pimpinan, menyampaikan kepada media suaramasyarakat.com pada Selasa (6/7) diruang kerja nya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil owner PT Seumadam guna meminta penjelasan terkait pembebasan lahan tersebut.

Sambungnya, sekaligus mendorong adanya penyelesaian terkait pelepasan sebagian lahan HGU yang dibutuhkan pemerintah.

“Pembangunan hunian tetap merupakan kebutuhan sangat mendesak bagi masyarakat korban bencana alam, dimana hal itu adalah kewajiban negara dalam pemenuhan hak rakyat diatur dalam Undang-undang Desar (UUD) 1945,” kata Desi Amalia.

“Oleh karena itu, kami akan menggunakan kewenangan Komisi I DPRK untuk meminta penjelasan dari pihak Owner PT Seumadam dan mendorong agar proses pelepasan lahan HGU dapat segera diselesaikan demi kepentingan kemanusiaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemakai Narkoba Jadi Perhatian di Sirenja, Polsek Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah

Menurutnya, ribuan masyarakat korban banjir bandang masih membutuhkan kepastian tempat tinggal yang aman dan permanen. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan lainnya.

DPRK Aceh Tamiang menilai, percepatan pembangunan Huntap harus menjadi skala prioritas agar para korban bencana tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Komisi l juga menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penyediaan lahan yang dibutuhkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Seumadam belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang sudah disurati secara resmi oleh lembaga untuk hadir besok di gedung DPR K, mengenai proses pelepasan sebagian lahan HGU mereka.*

Reporter : Joehan S

Berita Terkait

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa
Pelayanan SKCK Polres Tolitoli Disorot, Sikap Kasat Intelkam terhadap Media Dikeluhkan
Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi
Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan
Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani
Operasi Patuh Tinombala 2026 di Tolitoli Berjalan Lancar, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
PLN UP3 Tolitoli Sebut Program Listrik Desa Masuk Kewenangan UP2K, Sejumlah Wilayah Masih Menanti Jaringan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sebagai Pemuda Harus Gigih dan Berkarakter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Transaksi Nasabah BRI Diduga Bermasalah, Pihak Cabang Tolitoli Diminta Berikan Penjelasan Resmi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Wakapolres Tolitoli: Pencegahan Karhutla Jadi Perhatian, Penambahan Mobil Patroli Diusulkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kasus Pencurian Mendominasi di Tolitoli, Reskrim Klaim Hampir Seluruh LP Tertangani

Berita Terbaru