Banggai, Sulteng – suaramasyarakat.com // Penerapan pajak alat berat di Kabupaten Banggai mulai dilakukan. Hal tersebut diketahui setelah media ini mendatangi Kantor Samsat Banggai, Kamis (8/10/2026), untuk memastikan pelaksanaan serta mekanisme pemungutan pajak alat berat di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala UPTD dan Kasi PKB belum dapat ditemui karena masih sibuk melakukan pengisian data. Media ini kemudian ditemui oleh salah seorang anggota bagian penetapan Samsat Banggai.
Ia membenarkan bahwa penerapan pajak alat berat telah dilakukan di Kabupaten Banggai.
“Untuk pajak alat berat sudah dilakukan di Kabupaten Banggai. Mengenai NJOP, itu masih akan diurus untuk alat berat,” ujarnya.
Menurutnya, proses terkait NJOP alat berat masih menjadi bagian yang perlu diselesaikan dalam pendataan dan penerapan pajak tersebut.
Selain persoalan pajak alat berat, Samsat Banggai juga menyampaikan terkait pelaksanaan operasi Gakkum terhadap surat tanda kendaraan yang telah dilakukan di wilayah Kabupaten Banggai.
“Pelaksanaannya berjalan efektif dan terlaksana dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi kendaraan, termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Operasi ini sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak langsung di tempat,” pungkasnya.*
Yuda






