Operasi ODOL di Perbatasan Sulteng-Sulsel Belum Jelas, Polisi Sebut Pelaksanaan Direncanakan Tahun Depan

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Poso, Sulteng — suaramasyarakat.com // Rencana penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan hingga kini belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan.

Kepolisian menyebut, operasi tersebut masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Informasi itu diperoleh media ini saat mendatangi Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Tengah di Pendolo, Minggu (13/9/2026), guna menelusuri kesiapan aparat dalam menghadapi potensi pelanggaran kendaraan angkutan barang di jalur perbatasan.

Dalam kunjungan tersebut, media ini belum dapat bertemu langsung dengan perwira yang bertugas. Penjelasan disampaikan oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah.

Petugas tersebut mengatakan, pelaksanaan Operasi ODOL masih berkaitan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia, sementara aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan disebut belum sepenuhnya tersedia.

“Untuk Operasi ODOL ini baru pada keputusan Presiden Republik Indonesia. Untuk peraturan nanti menyusul setelah pelaksanaan nanti,” ujarnya kepada media ini.

Ia menyebut, operasi tersebut direncanakan baru dilaksanakan pada tahun depan.

Sementara pemasangan poster atau spanduk Operasi ODOL di sejumlah lokasi disebut sebagai bentuk komitmen awal kepolisian terhadap agenda penertiban.

Baca Juga :  Polsek Toili Salurkan Sembako ke Ponpes Sirojul Muhlasim Singkoyo, Sambut Hari Bhayangkara ke-80

“Untuk operasi ODOL akan dilaksanakan di tahun depan. Namun, poster sudah terpasang, itu merupakan komitmen polisi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi penertiban telah berjalan lebih dahulu, sementara kepastian pelaksanaan dan mekanisme teknis di lapangan masih menunggu regulasi.

Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara pesan penertiban yang disampaikan kepada publik dengan kesiapan operasional untuk menindak kendaraan yang melanggar.

Di satu sisi, masyarakat dan pengguna jalan telah melihat poster maupun spanduk kampanye ODOL.

Namun di sisi lain, belum adanya kepastian waktu pelaksanaan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang berpotensi melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Petugas juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan penundaan sebagaimana yang dapat terjadi dalam Operasi Patuh, melainkan karena pelaksanaan Operasi ODOL masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

“Ditundanya sama dengan Operasi Patuh, tapi Operasi ODOL bukan ditunda, melainkan menunggu peraturan Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Belum adanya kepastian pelaksanaan menjadi perhatian tersendiri, mengingat jalur perbatasan Sulteng-Sulsel merupakan salah satu lintasan penting kendaraan angkutan barang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sigi Rutin Patroli dan Atur Lalu Lintas di Jalur Padat

Pengawasan terhadap kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih dibutuhkan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengantisipasi kerusakan jalan, beban berlebih pada infrastruktur, serta risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, persoalan yang muncul bukan semata-mata kapan Operasi ODOL resmi digelar, melainkan sejauh mana pengawasan terhadap potensi pelanggaran tetap dilakukan selama regulasi teknis masih dalam proses.

Potensi kendaraan membawa muatan berlebih atau menggunakan dimensi yang tidak sesuai ketentuan tentu tidak serta-merta berhenti hanya karena operasi penertiban belum dilaksanakan.

Selain membahas kesiapan Operasi ODOL, petugas tersebut juga menjelaskan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar wilayah tersebut berada dalam kewenangan kepolisian sektor setempat.

Menurutnya, untuk kecelakaan kendaraan yang baru-baru ini terjadi, penanganan terhadap korban maupun kerugian material diarahkan ke Polsek karena Pos PJR hanya melakukan penindakan awal.

“Untuk kendaraan, kemarin ada lakalantas, semuanya ada di Polsek. Tabrakan mobil, namun untuk korban atau kerugian material nanti ke Polsek, karena kami hanya penindakan awal di sini,” pungkasnya.*

Yuda

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026
Green Policing, Kapolres Aceh Timur Hijaukan Kembali SMA Negeri 1 Simpang Ulim
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Polres Buol Gencarkan Imbauan Karhutla dan Operasi Patuh Tinombala 2026
Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Aceh Timur Tegur 28 Pengendara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kasi Humas Polres Tolitoli Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas

Berita Terbaru