Banda Aceh – suaramasyarakat.com // Sahuti pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf terkait pembentukan Satuan Tugas Rumah Layak Huni (Satgas RLH) guna hindari praktik dugaan pungutan liar (Pungli) dan agar tepat sasaran penerima manfaat.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (DPP-PBA), Tgk. Subki Mohammad Bintang siap dukung penuh dan kawal program Gubernur Aceh tersebut.
Statemen Ketum DPP PBA itu disampaikan langsung kepada media suaramasyarakat.com melalui pers rilisnya, Minggu, 27 Juli 2025 melalui sekretariat Pusat PBA, atas komitmen mengawal dan mensukseskan program kerja Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, akrab disapa Mualem itu.
Menurut Tgk. Subki Mohammad Bintang, akrab disapa Tgk. Bintang, penyampaian Mualem Muzakir Manaf dalam agenda rapat kerja pemerintah Aceh itu guna menindak lanjuti aspirasi rakyat Aceh belakangan ini tentang tidak tepat sasarannya penetapan dan pelaksanaan program rumah layak huni bagi penerima manfaat sesungguhnya.
“Kita apresiasi dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Mualem Muzakir Manaf dalam mewujudkan visi-misi pemerintah Aceh dibawah pimpinannya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Tgk. Bintang kepada media.
Dalam hal ini, sambung Ketum DPP PBA, langkah responsif disikapi serius oleh Mualem selalu Gubernur Aceh atas keluhan dan kritikan masyarakat terhadap pendataan hingga realisasi penetapan penerima manfaat rumah layak huni (RLH) di Aceh sangat tidak tepat guna, tidak tepat sasaran, serta tidak sesuai amanat regulasi.
“Lembaga PBA sangat berkomitmen mendukung, mengawal, serta siap menjadi mitra strategis Pemerintah Aceh dalam mensukseskan program kerja Gubernur Aceh periode 2025-2030 agar semua program perioritas dapat terealisasi sesuai harapan rakyat dibawah kepemimpinan Mualem Muzakir Manaf-Fadhlullah alias Dekade,” tegas Ketum DPP PBA.
Kata Tgk. Bintang, pihaknya selama ini juga telah menindaklanjuti harapan rakyat Aceh untuk dan agar melakukan pendataan secara ril di 23 kabupaten dan kota di Aceh sebagai penerima manfaat RLH yang layak sesuai kriteria diatur dalam regulasi program bantuan RLH dari pemerintah.
“PBA telah melakukan pendataan masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diusulkan kepada pemerintah agar mendapatkan rumah yang layak,” jelas Tgk Bintang.
Sambungnya lagi, “Kita instruksikan kepada tim PBA dilapangan agar mendata untuk setiap kecamatan 10 unit sebagai pilot project, dengan kriteria atap dan dinding tidak layak seperti atap bocor dan atap Rumbia, dinding lapuk dan bocor alias bolong-bolong, serta masih berlantai tanah,” papar Ketum PBA itu.
“Kami juga terapkan aturan bersanksi tegas kepada tim pendataan dilapangan di 23 kabupaten dan kota dalam Provinsi Aceh untuk tidak memungut biaya kepada masyarakat pengusul bantuan rumah sesuai kriteria penerima RLH, jika kami terima laporan memungut biaya maka kami akan tindak tegas keranah hukum sesuai Undang-undang Pungli,” tegasnya lagi.
Dikatakan Tgk. Bintang, di Aceh terdapat 290 kecamatan, untuk tiap kecamatan akan didata 10 rumah dengan jumlah kecamatan di Aceh tersebut berarti total 2.900 unit rumah layak huni . diajukan PBA untuk dibangun oleh pemerintah.
“Sudah final kita data sebanyak 3 kabupaten, meliputi Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Pidie, sementara kabupaten dan kota lainnya sedang berproses, untuk Aceh Utara 270 unit dan sudah kita ajukan ke Dinas Perkim Aceh, sementara 30 unit perioritas khusus pendataan langsung PBA bersama Ibu Gubernur, Ny. Marlina Usman ikut turun langsung ke lapangan,” terang Ketum DPP PBA.
Tgk. Bintang menambahkan, Tim PBA terus melakukan pengawalan, pengawasan, serta terobosan dilapangan terhadap pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan pendataan terhadap program rumah layak huni disetiap daerah di Aceh agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penyimpangan aturan oleh oknum-oknum kelompok berkepentingan.*
Reporter : Surya Pase

