Padang, Sumbar – suaramasyarakat.com // Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek infrastruktur di Kota Padang diduga kuat hanya formalitas. Hal ini menyusul lumpuhnya pengawasan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Sumatera Barat.
Fungsi kontrol negara yang seharusnya melekat pada UPTD Wasnaker dinilai tidak berjalan, sehingga pelanggaran K3 dibiarkan tanpa penindakan.
Di lapangan, banyak proyek berjalan tanpa Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan tanpa laporan awal kegiatan, padahal hal itu wajib sesuai SKB Menaker dan MenPU No. KEP.174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986.
Akibatnya, kelayakan mesin, instalasi listrik, dan alat berat seperti excavator, crane, dan loader tidak pernah diuji. Sesuai aturan, alat berat berisiko tinggi wajib memiliki Surat Keterangan (Suket) laik K3 melalui mekanisme riksa uji. Tanpa itu, alat berat ilegal bebas beroperasi di tengah pekerja.
Kepala UPTD Wasnaker Wil I, Harri Trisna, mengakui pihaknya kesulitan menghadapi kontraktor yang tidak kooperatif.
“Selama ini belum ada pelaporan dari pihak penyedia ke UPTD Wasnaker terkait proyek di Kota Padang. Kami sudah berupaya mendatangi lokasi proyek, tetapi tidak pernah berjumpa dengan penanggung jawabnya. Pihak rekanan terkesan menghindari petugas pengawas,” ujar Harri, Rabu (22/9).
Meski memiliki kewenangan PPNS Ketenagakerjaan, UPTD tidak mengeluarkan Nota Pemeriksaan, penyegelan alat, maupun penghentian proyek.
Harri berdalih keterbatasan anggaran dan personel. UPTD Wil I yang membawahi 5 daerah (Kota Padang, Kota Pariaman, Kab. Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai) hanya diperkuat 15 pengawas.
“Jangan beri kami beban kerja yang berlebihan, karena anggaran untuk itu tidak ada,” keluhnya.
Kondisi ini membuat hak keselamatan pekerja konstruksi di Kota Padang terancam di area kerja yang rawan kecelakaan fatal.*
(Joey London & Riki Caem)






